Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribut Paket Sembako, Tim Ahok-Djarot dan Anies-Sandi Saling Lapor  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Sejumlah bukti pembagian sembako dari timses paslon 3. Fot: Timses Ahok-Djarot
Sejumlah bukti pembagian sembako dari timses paslon 3. Fot: Timses Ahok-Djarot
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot), membantah tudingan telah melakukan politik uang berupa pembagian sembako murah. "Kami tidak pernah menginstruksikan memakai cara pembagian sembako untuk mengajak memilih," kata Taufik Basari, juru bicara pasangan Ahok-Djarot kepada Tempo, Ahad, 16 April 2017.

Karena itu, tim hukum dan advokasi pasangan Ahok-Djarot justru melaporkan balik adanya dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses Anies-Sandi. Sebelumnya, tim sukses Anies-Sandi melaporkan politik uang yang diduga dilakukan tim sukses Ahok-Djarot. Politik uang yang dimaksud berupa pembagian sembako murah.

Baca: Tim Anies-Sandi: Ada Hujan Sembako Murah di Jakarta

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, M. Taufik, mengatakan indikasi pembagian sembako murah ini modus dari politik uang terlihat dari harganya. Paket sembako yang harganya diperkirakan Rp 50 ribu itu dijual hanya Rp 5-10 ribu. Jumlahnya, kata Taufik, ada ratusan ribu paket. 

Taufik menuturkan dugaan politik uang dengan modus bagi-bagi sembako murah itu berlangsung dua hari terakhir ini. Taufik menyebutkan bagi-bagi sembako murah di wilayah-wilayah yang notabene mendukung Anies-Sandi atau di daerah miskin di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Baca: Dugaan Sembako Ahok-Djarot, Bawaslu: Mengarah ke Politik Uang 

Sejumlah foto di media sosial mengenai kegiatan pembagian sembako juga viral. Salah satunya menampilkan sejumlah warga sedang membawa sembako sambil mengenakan kemeja kotak-kotak. Kemeja motif tersebut merupakan ciri khas seragam kampanye Ahok-Djarot.

Menurut Taufik Basari, seragam kampanye Ahok-Djarot memang kemeja kotak-kotak. Namun pakaian itu dapat dengan mudah diperoleh di mana-mana. "Bisa saja ada yang mengatasnamakan relawan Ahok-Djarot tanpa diketahui mereka relawan asli atau jadi-jadian. Yang jelas, tidak ada kebijakan tim sukses menggunakan sembako untuk meraih suara," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Laporkan Tim Ahok Bagi Sembako, Tim Anies: Ada Ratusan Ribu Paket

Tim hukum dan advokasi pasangan Ahok-Djarot juga melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses Anies-Sandi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Laporan itu, kata Ronny B. Talapessy, anggota tim kuasa hukum Ahok-Djarot, disampaikan pada Minggu malam, 16 April 2017, ke Bawaslu dengan nomor laporan 086/LP/Pilkada Provinsi DKI/VI/2017.

"Pihak terlapor tim sukses pasangan nomor tiga, Hary Tanoesoedibyo dan Nur Asia, yang merupakan istri dari Sandiaga Uno," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip dari Antara. Dugaan politik uang yang ditemui adalah pembagian paket sembako murah seharga Rp 3.000 setiap paket.

Adapun tempatnya, kata Ronny, di Jalan Anyer, Menteng, Jakarta Pusat. Paket sembako murah juga dibagikan di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih. "Peristiwa tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 15 April," ucapnya.

FRISKI RIANA | ANTARA

Simak: Quick Count Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

2 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

4 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.