TEMPO.CO, Padang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang merekomendasikan pemungutan suara ulang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat di dua tempat pemungutan suara di Kota Padang. Sebab, Panwaslu menemukan adanya pelanggaran saat pencoblosan di TPS tersebut.
Ketua Panwaslu Padang Azwir Wiraputra mengatakan, setelah dilakukan pendalaman atas temuan tersebut, Panwaslu menetapkan terjadi pelanggaran di dua TPS di Kota Padang. Yaitu TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, dan TPS 5 Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo. "Makanya kita rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang ke KPU Padang," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 12 Desember 2015.
Di TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto, kata Azwir, ada sembilan orang yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut dengan menggunakan kartu identitas. Namun mereka bukan warga setempat dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Di TPS 5 Kampung Alai juga ditemukan kasus serupa. Ada tiga orang yang tidak terdaftar di DPT dan bukan warga setempat melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Mereka menggunakan form C6. "Mereka melanggar peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemungutan suara," katanya. Rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada KPU Padang agar bisa ditindaklanjuti untuk segera dilakukan pemilihan ulang.
Ketua KPU Padang Muhammad Sawati mengaku belum ada keputusan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di dua TPS tersebut. Sebab, mereka masih akan melakukan rapat pleno terkait dengan rekomendasi Panwaslu. "Hari ini kita akan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu tersebut,” tuturnya.
ANDRI EL FARUQI