TEMPO.CO, Sukabumi -Badan Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap setiap pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya untuk antisipasi politik uang berkedok santunan selama bulan Ramadan 1439 H.
"Larangan ini sesuai peraturan KPU tentang Kampanye, dimana setiap pasangan calon selama Ramadhan ini tidak melakukan kegiatan yang bisa dimasukan ke dalam kategori pelanggaran administrasi maupun pidana," kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminudin di Sukabumi, Kamis 17 Mei 2018.
Menurut dia, pasangan calon kepala daerah baik calon Wali-Wakil Wali Kota Sukabumi maupun Gubernur Jawa Barat boleh melakukan kegiatan seperti memberikan sumbangan, buka bersama dan salat berjamaah. Namun calon tak boleh membawa atribut kampanye dan tak membicarakan berbagai unsur penyampaian visi dan misi saat memberikan sumbangan, simbol pasangan calon dan ajakan memilih pasangan calon tertentu.
Pemberian bantuan seperti bingkisan lebaran atau Ramadan tidak boleh ada simbol-simbol tentang pemilihan kepala daerah. "Setiap pasangan calon wajib mentaati peraturan tersebut, jangan sampai momen Ramadan dijadikan ajang untuk berbuat curang," kata dia.
Aminudin mengatakan, manakala ada calon yang hendak beribadah ke masjid timnya harus memastikan tidak ada unsur kampanye dan untuk memberikan tunjangan hari raya, pelaksanaan open house harus dipastikan tidak ada pesan kampanye di dalamnya.
"Yang jelas kami tidak segan menindak baik pasangan calon maupun timnya jika ada yang melanggar, sanksinya mulai dari teguran, administratif hingga pengguguran," kata dia.
ANTARA