TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan warga tidak boleh mengusir petugas Pilkada DKI Jakarta, termasuk terhadap Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Petamburan, Twinarti.
"Dia (Twinarti) melakukan keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham di TPS 17 Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 19 April 2017. Twinarti diusir oleh warga di TPS 17, Petamburan, Rabu pagi.
Baca: Pilkada DKI Putaran 2, Ketua PPS Petamburan Diusir Warga
Penyebabnya, Twinarti membantu seorang warga, Berliana Sitorus, yang ingin ikut mencoblos dalam pilkada DKI Jakarta, tapi ditolak oleh para saksi di TPS dengan alasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berliana menggunakan KTP model lama, bukan KTP elektronik (e-KTP).
Jika ada masyarakat yang mendapatkan intimidasi saat akan mencoblos, ujar Ilham, agar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun jika sudah menjurus ke arah kriminal, maka dia meminta agar dilaporkan ke kepolisian.
Menurut Ilham, warga yang masih menggunakan KTP model lama dan belum diganti menjadi e-KTP masih bisa menggunakan hak pilihnya selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). "KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu, bisa koordinasi dengan pihak lain," ucap Ilham.
Baca juga: Pilkada DKI, Tim Ahok-Djarot Temukan Kecurangan di Banyak TPS
Ilham mengungkapkan, selain DPT dilihat dahulu KTP-nya, kartu keluarga, atau surat keterangan. Ilham merasa hal ini terjadi karena ada persoalan sosial terkait dengan tingkat kepemahaman masyarakat.”Masyarakat masih banyak yang kurang paham soal aturan KPU,” kata Ilham.
DIKO OKTARA