TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Petamburan, Twinarti, diusir oleh warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu pagi.
Penyebabnya, Twinarti membantu seorang warga, Berliana Sitorus, yang ingin ikut mencoblos dalam pilkada DKI Jakarta, tapi ditolak oleh para saksi di TPS dengan alasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berliana menggunakan KTP model lama, bukan KTP elektronik (e-KTP).
Baca: Pilkada DKI Putaran 2, Warga Rusun Rawa Bebek Bermodal KK dan KTP
"Namanya dia ada di DPT, tapi KTP-nya belum KTP elektronik, saksi tak perbolehkan," kata Twinarti saat ditemui di TPS 17, Rabu, 19 April 2017. Twinarti mengatakan, orang tersebut juga tak mendapatkan formulir C6.
Meski begitu, Twinarti beranggapan hal itu tetap bisa membuat orang tersebut menggunakan hak pilihnya. "Dalam ketentuan selama terdaftar ya boleh," ujar Twinarti. Menurut Twinarti, seharusnya sebelum pemilihan orang tersebut melapor ke kelurahan dan meminta pembuatan KTP baru.
"Harusnya begitu, dia belum sempat memilih," ucap Twinarti. Sikap Twinarti tersebut membuat warga yang berada di TPS 17 marah. Twinarti sempat berargumen dengan warga di sana, namun diminta pergi meninggalkan lokasi TPS 17. "Dengkul saya sangat lemas tadi saat diusir," tutur Twinarti.
Menurut Mila, warga Petyamburan, warga yang KTP-nya sudah mati masa berlakunya sejak 2015 itu tidak bisa memilih. "Kecurangan sudah jelas deh ini," ucap Mila.
Mila mengungkapkan warga yang tak bisa mendapatkan hak pilih sempat mendatangi petugas PPS di kelurahan. Sehingga Ketua PPS datang ke kelurahan. "KTP dia jaman dulu, bagaimana itu," ujar Mila.
Baca juga: Panwas Sita Sembako, Jimly: Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi
Berliana mengatakan, dirinya masih memiliki KTP lama, namun KTP-nya masih berlaku sampai 2020. “Dan sayaa terdaftar di daftar pemilih tetap,” kata Berliana.
DIKO OKTARA