TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, mengklaim telah memiliki beberapa bukti foto yang membuktikan dugaan kecurangan tim sukses pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Menurut Raja, beberapa foto tersebut memperlihatkan penjualan sembako murah yang dilakukan tim lawan. “Sebagian sudah dilaporkan. Bukti sementara foto,” kata Raja, Senin, 17 April 2017.
Baca:
Perkembangan Terbaru Ahok di Berita Pilkada DKI 2017
Simak Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada DKI 2017
Raja mengaku, selama ini pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan kecurangan tersebut. Ia meminta masyarakat langsung melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila menemui kecurangan tersebut. “Kami senang kalau ada warga atau lembaga yang melaporkan ke Bawaslu supaya tahu siapa pelakunya. Banyak yang pakai kotak-kotak mengatasnamakan paslon 2, ternyata timses lain,” katanya.
Berdasarkan bukti foto yang diterima Tempo dari timses Ahok-Djarot, salah satu foto merupakan kupon yang diduga akan dibagikan kepada warga DKI untuk pembelian sembako murah. Kupon tersebut berlogo pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, bertuliskan “Maju Bersama Anies Sandi, Maju Kotanya Bahagia Warganya”.
Baca: Tim Ahok-Djarot dan Anies-Sandi Saling Lapor Soal Sembako Murah
Tak hanya itu, kupon sembako murah tersebut juga dibubuhi stempel Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Beberapa sembako yang dijual antara lain minyak goreng yang dijual Rp 5.000 per liter, dan gula setengah kilogram dan 3 Indomie dengan harga Rp 5.000.
Adapun foto lain menunjukkan salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan sembako murah, yakni di Jalan Mardani Raya Nomor 36, Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Barat. Dalam beberapa foto yang diabadikan, tampak logo partai PKS serta Gerindra di sebuah spanduk dalam acara Bakti Sosial Penjualan Sembako Murah tertanggal 13-15 April 2017.
DESTRIANITA
Simak: Quick Count Pilkada
Politik Sembako Melanggar Hukum dan Menodai Demokrasi