TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengatakan pihaknya telah melaporkan 153.804 data dalam daftar pemilih sementara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua yang invalid kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Menurut Sandiaga, KPU DKI perlu memperbarui data-data tersebut. “Perlu pemutakhiran dari data-data yang masuk, karena dari data-data yang sudah masuk itu kami temukan invalid dari segi jenis kelamin, nama, alamat, dan lain sebagainya. Ini sudah kami cross check,” kata Sandiaga di Jakarta Convention Center, Jakarta, Ahad, 2 April 2017.
Baca: Pilkada DKI, Tim Anies-Sandi Temukan Surat Aneh dari Lurah
Sandiaga berharap, masukan yang diberikan oleh tim pemenangannya kepada KPU DKI dapat ditindaklanjuti. Menurut dia, pemuktahiran data DPS diperlukan agar data dalam daftar pemilih tetap nantinya merupakan data yang valid. "Dan memiliki basis yang kuat," ujar Sandiaga.
Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menemukan 153.804 data yang invalid dalam DPS pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Data tersebut dinilai tidak memenuhi unsur data kependudukan yang sah.
Terdapat beberapa kriteria yang dianggap invalid, yakni nomor induk kependudukan (NIK)/kartu keluarga (KK) tidak berjumlah 16 angka, NIK/KK berakhiran angka 0000, kode kabupaten/kota atau kecamatan 00, KK berdomisili di luar DKI, dan KK berdomisili di luar kabupaten/kota.
Baca juga: KPU DKI Akui Banyak Kekurangan Surat Suara di Apartmen
Selain itu, format tanggal perekaman KK tidak terbaca, KK terbit sebelum 2005 atau setelah penetapan DPT pada 6 Desember 2016, format tanggal NIK tidak terbaca atau tidak sesuai jenis kelamin, kode provinsi di luar wilayah kependudukan, kode kabupaten/kota di luar wilayah kependudukan, dan kode kecamatan di luar wilayah kependudukan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI