Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan Cuti Kampanye, Bawaslu DKI Tolak Permohonan Ahok-Djarot

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ketua KPU DKI Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam konferensi pers persiapan pilkada di kantor KPU DKI, 7 Februari 2017. TEMPO/Friski Riana
Ketua KPU DKI Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam konferensi pers persiapan pilkada di kantor KPU DKI, 7 Februari 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menolak permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang meminta untuk membatalkan aturan mengenai kampanye di putaran kedua.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI nomor 49 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Baca: Penolakan Cuti Kampanye, Bawaslu DKI Putuskan Gugatan Ahok-Djarot

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan lembaganya tak mengabulkan permohonan Basuki-Djarot lantaran tidak beralasan hukum. Sebab, kata Mimah, KPU DKI memiliki wewenang untuk mengatur teknis tahapan kampanye.

Kewenangan itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2016. “Bahwa sudah tepat tindakan termohon (KPU DKI) untuk mengeluarkan SK 49,” ujar Mimah usai membacakan putusan, Rabu, 22 maret 2017.

Sebelumnya, Basuki-Djarot melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI agar surat keputusan nomor 49 dibatalkan. Mereka menilai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta nomor 49 Tahun 2017 tersebut merugikan pihaknya dengan alasan tak ada kepastian hukum bagi peserta pilkada.

Surat keputusan terbaru itu memuat aturan kampanye di putaran kedua yang mengharuskan inkumben untuk cuti kembali selama lebih dari sebulan, dari 7 Maret hingga 15 April  2017.

Sedangkan dalam surat keputusan nomor 41 Tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diatur pada lampiran angka 5, kampanye berlangsung hanya sepekan lebih berupa penajaman visi dan misi (debat).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kok tiba-tiba muncul SK 49 ini. Ini jelas merugikan karena bertentangan dengan aturan sebelumnya,” ujar juru bicara Tim Pemenangan Basuki-Djarot, I Gusti Putu Arta, Ahad lalu.

Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan dalam SK 49 juga mengatur penetapan daftar pemilih tetap di putaran kedua. Jika SK tersebut dibatalkan maka proses penyusunan daftar pemilih di putaran kedua batal. “Dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih di putaran kedua,” ujar Gusti. Adapun dalam SK 41 belum mengatur mengenai daftar pemilih tetap di putaran kedua.

Kuasa hukum Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti di Bawaslu DKI. Dia menyatakan bakal membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan ke komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami pelajari dulu dan secepatnya kami bawa ke DPR,” kata Pantas.

Baca juga: KPUD DKI Wajibkan Ahok-Djarot Cuti Lagi di Putaran Kedua

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Mochammad Sidik mengatakan lembaganya tak menyalahi aturan dalam membuat SK 49. “Saya kira argumentasi kami kuat bahwa wewenang kami untuk membuat aturan teknis. Dan itu ada landasan hukumnya,” ujar Sidik.

DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini

52 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga kiri), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga kanan), Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan), dan Mendagri Tito Karnavian (kiri) menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu 30 Desember 2023. Jelang 45 hari penyelenggaran Pemilu 2024 KPU menggelar konsolidasi nasional yang diikuti anggota dan ketua KPU daerah se-Indonesia dalam rangka kesiapan penyelenggaraan Pemilu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini

Para Anggota DPR ini meminta agar Presiden Jokowi segera menerbitkan surpres pergantian komisioner KPU. Apa alasannya?


Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

21 Juni 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP, Kali Ini Soal Keterwakilan Perempuan

Selain Hasyim, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

20 Juni 2024

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

Mantan terpidana koruptor Irman Gusman akan antarkan berkas administratif ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024.


Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bakal Dibuka, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

8 Juni 2024

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda lolos tahapan coklit ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bakal Dibuka, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

KPU bakal membuka pendaftaran calon pantarlih Pilkada 2024 pada Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024, cek syarat, besaran gaji, dan tugasnya.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Calon Presiden Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal