Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan Cuti Kampanye, Bawaslu DKI Tolak Permohonan Ahok-Djarot

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ketua KPU DKI Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam konferensi pers persiapan pilkada di kantor KPU DKI, 7 Februari 2017. TEMPO/Friski Riana
Ketua KPU DKI Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksamana, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam konferensi pers persiapan pilkada di kantor KPU DKI, 7 Februari 2017. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menolak permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang meminta untuk membatalkan aturan mengenai kampanye di putaran kedua.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI nomor 49 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Baca: Penolakan Cuti Kampanye, Bawaslu DKI Putuskan Gugatan Ahok-Djarot

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan lembaganya tak mengabulkan permohonan Basuki-Djarot lantaran tidak beralasan hukum. Sebab, kata Mimah, KPU DKI memiliki wewenang untuk mengatur teknis tahapan kampanye.

Kewenangan itu diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2016. “Bahwa sudah tepat tindakan termohon (KPU DKI) untuk mengeluarkan SK 49,” ujar Mimah usai membacakan putusan, Rabu, 22 maret 2017.

Sebelumnya, Basuki-Djarot melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI agar surat keputusan nomor 49 dibatalkan. Mereka menilai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta nomor 49 Tahun 2017 tersebut merugikan pihaknya dengan alasan tak ada kepastian hukum bagi peserta pilkada.

Surat keputusan terbaru itu memuat aturan kampanye di putaran kedua yang mengharuskan inkumben untuk cuti kembali selama lebih dari sebulan, dari 7 Maret hingga 15 April  2017.

Sedangkan dalam surat keputusan nomor 41 Tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang diatur pada lampiran angka 5, kampanye berlangsung hanya sepekan lebih berupa penajaman visi dan misi (debat).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kok tiba-tiba muncul SK 49 ini. Ini jelas merugikan karena bertentangan dengan aturan sebelumnya,” ujar juru bicara Tim Pemenangan Basuki-Djarot, I Gusti Putu Arta, Ahad lalu.

Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan dalam SK 49 juga mengatur penetapan daftar pemilih tetap di putaran kedua. Jika SK tersebut dibatalkan maka proses penyusunan daftar pemilih di putaran kedua batal. “Dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih di putaran kedua,” ujar Gusti. Adapun dalam SK 41 belum mengatur mengenai daftar pemilih tetap di putaran kedua.

Kuasa hukum Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, mengatakan pihaknya tidak akan berhenti di Bawaslu DKI. Dia menyatakan bakal membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan ke komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami pelajari dulu dan secepatnya kami bawa ke DPR,” kata Pantas.

Baca juga: KPUD DKI Wajibkan Ahok-Djarot Cuti Lagi di Putaran Kedua

Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Mochammad Sidik mengatakan lembaganya tak menyalahi aturan dalam membuat SK 49. “Saya kira argumentasi kami kuat bahwa wewenang kami untuk membuat aturan teknis. Dan itu ada landasan hukumnya,” ujar Sidik.

DEVY ERNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

47 hari lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Anies Baswedan menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.


Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Mantan wagub DKI Sandiaga Uno mengucapkan selamat ulang tahun untuk Gubernur DKI Anies Baswedan di akun twitternya. Twitter.com
Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.


Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

11 Februari 2023

Tampilan yang disebut sebagai Surat utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno. Istimewa
Politikus NasDem Minta Sandiaga Klarifikasi Surat Utang Anies Baswedan

Ada juga poin yang menyatakan jika Anies-Sandi menang, maka Anies Baswedan bebas dari utang tersebut.


Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos (keempat kiri) bersama Anggota KPU DKI Jakarta saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.


Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

6 Februari 2023

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno saat tiba di Sekber Gerindra-PKB di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Soal Perjanjian Utang dengan Anies Baswedan, Sandiaga: Saya Baca Dulu

Sandiaga belum mau menanggapi soal utang Anies Baswedan ke dirinya saat Pilkada DKI 2017.


Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

6 Februari 2023

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fadli Zon Buka Suara Soal Perjanjian Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI

Fadli Zon mengakui membikin draft perjanjian antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017. Soal utang, Fadli tak mau bicara.


Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.


KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.