TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Mohamad Sohibul Iman meminta calon petahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus pro-aktif dengan cuti dari jabatannya selama kampanye Pilkada putaran kedua.
“Aturan itu kan sudah kewenangan KPU. Ketkia KPU mengatakan ada kampanye, tentu petahana harus cuti,” kata Sohibul di kantornya, Jakarta, Ahad, 5 Maret 2017.
Baca: Seusai Mengomel, Djarot: Terima Apa pun Hasil Pilkada DKI
Menurut Sohibul, aturan mewajibkan petahana cuti selama kampanye pilkada. Tidak ada alasan bagi Ahok-Djarot untuk tidak cuti. Apalagi gugatan Ahok ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban petahana cuti kampanye belum diputuskan.
“Logikanya sangat mudah (harus cuti), kecuali KPU mengatakan tidak perlu ada kampanye,” ucap Sohibul. PKS adalah salah satu pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Mereka mendapat kesempatan melenggang di putaran kedua setelah pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni terdepak dari bursa pencalonan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mewajibkan Ahok-Djarot cuti lagi pada pemilihan gubernur-wakil gubernur putaran kedua. “Selama masa kampanye wajib cuti,” kata Sumarno di Hotel Borobudur, Sabtu malam, 4 Maret 2017.
Baca juga: KPUD DKI Wajibkan Ahok-Djarot Cuti Lagi di Putaran Kedua
Sumarno berujar kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dilakukan pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Selama rentang waktu tersebut Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya. Menurut Sumarno kewajiban cuti bagi calon inkumben telah diamanatkan oleh undang-undang. Selama proses kampanye juga tidak diperbolehan ada alat peraga kampanye dan rapat umum.
AVIT HIDAYAT