TEMPO.CO, Jakarta - Pilkada DKI Jakarta telah memasuki masa tenang kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sejak tanggal 12 Februari hingga 14 Februari 2017. Selama masa ini pula, seluruh atribut kampanye para paslon harus diturunkan, termasuk akun media sosial.
"Semua akun-akun medsos yang sudah didaftarkan kepada KPU DKI Jakarta, yang digunakan oleh ketiga paslon, tim kampanye, untuk kampanye harus segera dinonaktifkan, termasuk akun pribadinya yang didaftarkan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti dalam konferensi pers di Aula Sudirman, Kodam Jaya, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Berantas Politik Uang di Pilkada DKI, Polda Bentuk Tim OTT
Hingga masa akhir kampanye, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengizinkan akun media sosial pribadi para pasangan calon untuk berkampanye dan akun tim sukses pun diizinkan asal resmi dan terdaftar di KPU.
Meski begitu, Mimah mengakui banyak akun tak terdaftar yang beredar saat ini. Akun-akun itu di luar tanggung jawab para paslon dan kerap membuat konten kampanye di luar aturan KPU. "Dia (akun-akun itu) tidak bisa teridentifikasi siapa pemiliknya, maka kami akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata dia.
Ia pun meminta kepada masyarakat agar ikut menjaga suasana, di hari-hari tenang ini. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial masing-masing, terutama dalam hal yang terkait pilkada DKI.
Pemungutan suara tinggal dua hari lagi. KPU DKI telah menyatakan logisitik telah sampai di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Jakarta.
EGI ADYATAMA | ZARA AMELIA
Baca:
Cuaca Berpotensi Picu Politik Uang di Pilkada Serentak
Dua Truk Brosur Kampanye Hitam Ditemukan di Kebon Jeruk