TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta melarang para calon pemilih membawa kamera atau telepon seluler berkamera ke dalam bilik suara saat mencoblos kertas suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih boleh membawa telepon selular berkamera ke tempat pemungutan suara. Namun, ketika hendak memasuki bilik suara, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan memeriksa. “Dan meminta pemilih untuk menaruh handphonenya di meja petugas dekat bilik suara,” ujar Sumarno, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Pilkada 2017, Bawaslu Benarkan Ada Laporan Politik Uang
Sumarno juga menghimbau kepada pemilih agar calon pemilih untuk tidak membawa benda apapun ke dalam bilik suara, karena alat mecoblos sudah disiapkan. Calon pemilih juga diminta tidak mencoblos dengan cara merobek foto pasangan calon. “Karena itu akan menjadi tidak sah,” kata Sumarno.
Setelah memilih, Sumarno mewajibkan pemilih untuk menandai jarinya dengan tinta yang telah disediakan panitia. “Untuk membuktikan yang bersangkutan telah memberikan suara dan tidak boleh memberikan suara di TPS lainnya. Ini sesuatu yang sangat penting,” ucap Sumarno.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan sejauh ini belum ada sanksi kepada mereka yang ketahuan membawa kamera atau telepon selular berkamera ke dalam bilik suara. Yang jelas, kata Mimah, pihaknya sudah mengantisipasi dengan cara pencegahan.
Baca juga: Berantas Politik Uang di Pilkada DKI, Polda Bentuk Tim OTT
“Nanti petugas KPPS akan memeriksa agar yang bersangkutan tidak masuk ke dalam bilik membawa handphone.” Kata ujar Mimah. “Kita percaya kepada petugas KPPS agar jangan sampai kecolongan,” ucap Mimah.
ZARA AMELIA | ALI ANWAR