Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Hal Ini Bisa Membuat Ahok Mundur dari Pilkada  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Kawasan Pademangan, Jakarta Utara, penuh sesak saat menerima kehadiran Calon Gubernur DKI Jakarta Basukj Tjahaja Purnama atau Ahok untuk blusukan, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Larissa
Kawasan Pademangan, Jakarta Utara, penuh sesak saat menerima kehadiran Calon Gubernur DKI Jakarta Basukj Tjahaja Purnama atau Ahok untuk blusukan, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pakar hukum bidang pemilihan kepala daerah, Heru Widodo, mengatakan hanya ada empat hal yang memungkinkan mundurnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kancah Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

"Ini harus kita perjelas karena ada pertanyaan, 'Pak Ahok (Basuki) harus mundur atau tidak setelah jadi tersangka?'," ujar Heru dalam diskusi Sindotrijaya Network di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 November 2016. 

Heru mengatakan Ahok dan pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, akan mundur jika terjadi penarikan dukungan dari partai politik yang mengusungnya. "Tapi itu mustahil karena ada sanksi pidananya. Ada denda juga sekitar Rp 25-50 miliar," tutur Heru. 

Pengunduran diri sebagai pasangan calon, ujar Heru, juga bisa terjadi. Namun dia memandang hal itu sulit dilakukan Ahok karena alasan yang bersifat normatif. 

Hal ketiga yang bisa membuat Ahok mundur, kata dia, adalah jika ada pembatalan penetapan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Itu jika ada tindakan dari tim sukses atau paslon yang menjanjikan uang atau meminta orang tak mencoblos."

Pembatalan yang mengacu pada UU Pilkada tersebut, menurut dia, bisa terjadi bila pelanggarannya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Itu penindakannya lewat Badan Pengawas Pemilu."

Hal keempat adalah bila Ahok ditetapkan sebagai terdakwa dalam penyidikan dugaan penistaan agama yang tengah berlangsung. "Kalau dia (Ahok) terpilih, lalu jadi terdakwa, dia akan diberhentikan sementara sejak dilantik. Lalu diberhentikan secara tetap bila jadi terpidana," ucap Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian sudah menjanjikan penyidikan dugaan penistaan agama akan selesai dalam tiga pekan. “Taruhannya saya sebagai Kapolri,” katanya di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jumat kemarin. 

Tito meminta masyarakat lebih cerdas menyikapi isu demo susulan yang dikatakan akan terjadi pada 2 Desember nanti. Unjuk rasa anti-penistaan agama sudah terjadi hingga dua kali, dan salah satunya berujung ricuh. Tito dalam hal ini meminta masyarakat mempercayai aparat dan tak kembali berunjuk rasa.

Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 November lalu. Meskipun begitu, dia belum ditahan.

Baca:
Yuk, Intip Merek Fashion Andalan Sandiaga Uno Saat Blusukan
Blusukan ke Pademangan, Ahok Tercengang Lihat Kali yang Kotor
Tiga Lagu Ini Disiapkan untuk Kampanye Anies-Sandi  

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

56 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.