TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Selatan Khaerul Mannan untuk Sulawesi Selatan, ada lima daerah yang akan menggelar sidang pada Senin, 11 Januari 2016
"Senin sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” kata Khaerul saat dihubungi, Minggu, 10 Januari 2016.
Khaerul menjelaskan, pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon.
MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, sejak Kamis, 7 Januari hingga Senin, 11 Januari 2016.
Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang tahap kedua, MK akan mendengarkan jawaban termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait. Setelah tahap dua selesai, MK akan menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil dari tiap permohonan.
"Setelah itu akan ada putusan sela, Majelis Hakim akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur," ujar Khaerul
Putusan sela ini rencananya akan dilaksanakan pada Senin, 13 Januari hingga 18 Februari 2016 sidang pemeriksaan.
Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.
Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah. “Khusus di Sulawesi Selatan ada lima daerah, yakni pilkada Gowa, Pangkep, Selayar, Barru, dan Bulukumba,” kata Khaerul.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI