TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan hasil hitung cepat pemilihan kepala daerah serentak yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia, calon kepala daerah inkumben masih mendominasi perolehan suara di berbagai daerah. Dari 21 daerah yang menjadi lokasi pengambilan sampel, 10 di antaranya dimenangkan oleh pasangan inkumben.
Bahkan, demikian menurut hasil sigi LSI, hampir semua inkumben menang dengan selisih suara cukup mencolok dari lawannya. Di Kabupaten Banyuwangi misalnya. Pasangan Abdullah Azwar Annas-Yusuf Widyatmoko mengantongi 88,78 persen, mengungguli lawannya yaitu Sumantri Soedomo dan Sigit Wahyu Widodo.
RIUH PILKADA
INVESTIGASI PILKADA: Penerima Hibah Bodong Inkumben
Hitung Cepat LSI, Pasha Ungu Sementara Unggul di Palu
Hal serupa juga terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad meraih suara 60,37 persen. Mereka unggul jauh dari pasangan Ria Saptarika-Sulistyana yang hanya memperoleh 39,63 persen. Perolehan suara dengan jumlah lebih dari 50 persen juga ditorehkan calon inkumben lain.
Di Kota Samarinda, Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail. Mereka mendapatkan suara sebanyak 76,80 persen. Sayangnya, perolehan tersebut tak diiringi dengan tingginya jumlah pemilih. Tingkat partisipasi pemilih di Samarinda tak lebih dari separuh jumlah pemilih, yaitu 46,58 persen.
Namun, tak semua inkumben bernasib mujur. Beberapa calon harus tersingkir. Justru, yang menjungkalkan mereka calon yang dulunya pendamping di masa jabatan sebelumnya. Contohnya calon Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang sebelumnya wakil gubernur, pada pilkada kali ini berpasangan dengan Fachrori Umar.
SETYA NOVANTO TERPOJOK
Kasus Setya Novanto, PDIP: Kocok Ulang Semua Pimpinan DPR
Maling Nahas, Lepas dari Polisi Malah Masuk Mulut Buaya
Mereka berhasil mengalahkan lawannya, pasangan Hasan Basri–Edi Purwanto. Hasan Basri tak lain adalah Gubernur Jambi inkumben. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Lombok Utara.
Salah satu staf LSI, Muhammad Gerry mengatakan hitung cepat ini memiliki margin eror kurang lebih 1 persen. Jika selisih perolehan suara tak lebih dari 2 persen, maka LSI belum bisa menentukan pemenangnya. "Walau LSI sudah melakukan hitung cepat lebih dari 200 kali dan tak pernah sekalipun salah, namun versi resmi KPU harus tetap diikuti," ujar Gerry.
FAIZ NASHRILLAH
BERITA MENARIK
Papa Minta Saham, Eksklusif, Setya Menangis di Sidang MKD
Lihat, Ada Misteri Lain di Balik Misteri Senyum Mona Lisa!