TEMPO.CO, Boyolali - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Boyolali merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk memecat seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sukorejo, Kecamatan Musuk.
“Anggota KPPS tersebut dilaporkan membagikan formulir C 6 (surat pemberitahuan untuk ke Tempat Pemungutan Suara) yang disteples dengan uang Rp 25.000 per kepala,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Selasa, 8 Desember 2015.
Narko mengatakan, anggota KPPS itu berdalih uang yang dibagikannya untuk merangsang warga agar bersedia datang ke TPS. “Tapi dia juga mengakui pembagian uang itu dengan harapan agar warga memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu,” kata Narko.
Namun, Narko tidak bersedia membeberkan pasangan calon nomor urut berapa yang didukung anggota KPPS itu. “Nanti kesannya kami hendak menjatuhkan salah satu pasangan calon,” kata Narko. Panwaslu juga tidak melacak lebih lanjut ihwal sumber uang yang dibagikan lantaran anggota KPPS itu mengaku dari kantong pribadi.
“Dia mengambil alih semua tanggung jawab agar kasusnya tidak merembet. Jadi kami berhenti di situ, tidak bisa melacak sumber uang sebenarnya dari mana,” kata Narko. Setelah pembagian uang oleh anggota KPPS itu dipergoki warga dan melapor ke Panitia Pengawas Kecamatan Musuk, seluruh formulir C 6 di Desa Sukorejo ditahan sementara pada Senin malam. “Agar uang yang disteples pada formulir C 6 itu tidak terlanjur menyebar ke warga,” kata Narko.
Selain aksi bagi-bagi uang oleh anggota KPPS di Kecamatan Musuk, Panwaslu juga menerima laporan ihwal pembagian formulir C 6 di Desa Talakbroto, Kecamatan Simo, yang dilakukan oleh anggota tim pemenangan salah satu pasangan calon bupati pada Senin malam. Dua kasus pelanggaran yang berkaitan dengan formulir C 6 itu baru akan diproses lebih lanjut seusai hari pencoblosan.
Narko menambahkan, laporan praktik politik uang juga berdatangan dari sejumlah warga penerima di beberapa daerah, di antaranya dari dari Desa Jeruk di Kecamatan Selo, Desa Bangkok dan Desa Bantengan di Kecamatan Karanggede, dan Kelurahan Pulisen di Kecamatan Boyolali Kota. “Tapi para pelapor itu enggan menjadi saksi,” kata Narko. Dua kubu pasangan calon bupati Boyolali membantah telah melakukan politik uang menjelang pelaksanaan pilkada.
“Kami juga menerima informasi seperti itu. Tapi itu bukan dari tim kami,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut satu Seno Samodro - Said Hidayat, Ribut Budi Santoso. Senada diutarakan calon bupati nomor urut dua, Agus Purmanto. “Kami tidak pernah menerapkan praktik politik uang,” kata Agus saat ditemui di rumahnya.
DINDA LEO LISTY