Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar Terkait Syarat Dukungan Calon Perseorangan

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen dari jabatannya terkait syarat dukungan calon perseorangan. Hal tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2020.

Pemberhentian Amnasmen ini merupakan buntut dari aduan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilkada Sumatera Barat dari jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut. Proses verifikasi dinilai tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa Penggunaan formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK (surat pernyataan mendukung bakal paslon perseorangan) hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Sedangkan 11 kabupaten dan dua kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan formulir tersebut.

“Kebijakan parsial ini menimbulkan syak wasangka adanya perlakuan yang berbeda antara bakal calon perseorangan yang hendak berkontestasi di tingkat provinsi dengan bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu di sisi teknis menimbulkan kebingungan di jajaran KPU yang melakukan verifikasi faktual,” kata anggota DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari laman resmi dkpp.go.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain sanksi pemberhentian, Amnasmen juga dikenakan sanksi peringatan keras. Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi kepada empat teradu lainnya. Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dijatuhkan kepada Izwaryani, Anggota KPU sebagai Teradu I, Yanuk Srimulyani (Teradu III), Gebril Daulai (Teradu IV), dan Nova Indra (Teradu V) diberi sanksi Peringatan. Amnasmen tercatat sebagai Teradu II.

Menurut DKPP, segala permasalahan teknis yang muncul merupakan akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V bersifat kolektif-kolegial. Namun, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan merupakan tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dalam Pasal 54 ayat 2 huruf d Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar atas ketidakpastian penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian keputusan Ketua Majelis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

8 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

9 jam lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

19 jam lalu

Arief Muhammad diresmikan menjadi Duta Nasi Padang oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy pada Jumat, 20 Mei 2022. Instagram/@ariefmuhammad.
Wagub Sumbar Audy Joinaldy Mundur dari PPP

Wagub Sumbar mengundurkan diri sebagai kader PPP.


Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

19 jam lalu

Dokter Hewan Rumah Sakit Hewan Sumbar sedang melakukan nekropsi harimau yang mati akibat terjerat jeratan babi, Jumat 26 Juli 2024.  ANTARA/Yusrizal.
Harimau Cacat Mati oleh Jerat Babi, Dokter Hewan: Batang Tenggorok Pecah

Harimau sumatera betina yang satu kakinya buntung ini juga didapati memiliki kelainan pada organ paru dan hati.


Harimau Sumatera Masuk Jerat Babi dan Mati, Luput Dijebak Pakai Kandang

22 jam lalu

Petugas BKSDA Sumbar sedang mengevakuasi harimau Sumatra yang mati terjerat, Kamis 15 Juli 2024. ANTARA/Yusrizal
Harimau Sumatera Masuk Jerat Babi dan Mati, Luput Dijebak Pakai Kandang

Seekor harimau yang satu kakinya buntung ditemukan mati dengan leher terjerat di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat.


43 Tahun Lalu Kepergian Buya Hamka Ulama yang Sastrawan

2 hari lalu

Museum kelahiran Buya Hamka di danau maninjau, Agam, Sumatra Barat. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
43 Tahun Lalu Kepergian Buya Hamka Ulama yang Sastrawan

Buya Hamka meninggal pada 24 Juli 1981 dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Ini perjalanan ulama yang sastrawan.


Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

5 hari lalu

Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman
Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Irman Gusman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelah menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Perum Bulog.


DPR Belum Terima Surat Presiden soal Pengganti Komisioner KPU Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

DPR Belum Terima Surat Presiden soal Pengganti Komisioner KPU Hasyim Asy'ari

Jokowi telah menandatangani Kepres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.


Raih Suara Terbanyak Keempat Pileg DPD Sumbar, Irman Gusman Melenggang ke Senayan

6 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Raih Suara Terbanyak Keempat Pileg DPD Sumbar, Irman Gusman Melenggang ke Senayan

KPU Sumbar menetapkan empat nama yang meraih suara terbanyak pada pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg DPD RI. Salah satunya Irman Gusman.


KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar

9 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih di PSU DPD Sumbar

KPU mengklaim sudah melakukan diseminasi informasi, sosialisasi, dan pendidikan pemilih dengan maksimal sebelum PSU digelar.