Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumbar Terkait Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen dari jabatannya terkait syarat dukungan calon perseorangan. Hal tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2020.

Pemberhentian Amnasmen ini merupakan buntut dari aduan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilkada Sumatera Barat dari jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut. Proses verifikasi dinilai tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa Penggunaan formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK (surat pernyataan mendukung bakal paslon perseorangan) hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Sedangkan 11 kabupaten dan dua kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan formulir tersebut.

“Kebijakan parsial ini menimbulkan syak wasangka adanya perlakuan yang berbeda antara bakal calon perseorangan yang hendak berkontestasi di tingkat provinsi dengan bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu di sisi teknis menimbulkan kebingungan di jajaran KPU yang melakukan verifikasi faktual,” kata anggota DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari laman resmi dkpp.go.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain sanksi pemberhentian, Amnasmen juga dikenakan sanksi peringatan keras. Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi kepada empat teradu lainnya. Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dijatuhkan kepada Izwaryani, Anggota KPU sebagai Teradu I, Yanuk Srimulyani (Teradu III), Gebril Daulai (Teradu IV), dan Nova Indra (Teradu V) diberi sanksi Peringatan. Amnasmen tercatat sebagai Teradu II.

Menurut DKPP, segala permasalahan teknis yang muncul merupakan akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V bersifat kolektif-kolegial. Namun, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan merupakan tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dalam Pasal 54 ayat 2 huruf d Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar atas ketidakpastian penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian keputusan Ketua Majelis.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mengingat Tan Malaka, Pahlawan yang Terlupakan

1 hari lalu

Tan Malaka. id.wikipedia.org
Mengingat Tan Malaka, Pahlawan yang Terlupakan

Tan Malaka salah satu tokoh pejuang kemerdekaan. Sayangnya peninggalan bersejarah yang berkaitan dengannya kurang diperhatikan.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

2 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


Mencicipi Sagun Khas Sumatera Barat yang Renyah dan Manis

5 hari lalu

Kuliner Sagun Khas Sumatera Barat yang terbuat dari olahan kelapa dan tepung tapioka. TEMPO/Fachri Hamzah.
Mencicipi Sagun Khas Sumatera Barat yang Renyah dan Manis

Sagun memiliki kemiripan dengan Sagon yang berasal dari Yogyakarta.


Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

6 hari lalu

Petugas kepolisian berjaga di lokasi kebakaran lahan, Bukit Parombahan, Desa Aek Sipitudai, Sianjur Mulamula, Samosir, Sumatera Utara, Minggu 7 Agustus 2022. Kepala Daops Manggala Agni Sumatera Utara (MAS) II Anggiat Sinaga  menyebutkan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar 49 hektare lahan di empat desa meliputi Sipitu Dai, Janji Martahan, Simulop, dan Sabulan di daerah itu, sementara hingga Senin 8 Agustus siang petugas masih mengupayakan pemadaman. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Hutan Seluas 100 Hektare di Sumatera Barat Terbakar

Hutan dan lahan seluas 100 hektare di Nagari Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar sejak 22 Mei 2023.


Protes Pengusiran, Jurnalis di Sumatera Barat Gelar Protes di Kantor Gubernur

24 hari lalu

Sejumlah jurnalis menggelar protes di depan kantor Gubernur Sumbar/Fachri Hamzah/ Tempo
Protes Pengusiran, Jurnalis di Sumatera Barat Gelar Protes di Kantor Gubernur

Jurnalis di Sumatera Barat menggelar aksi protes atas pengusiran yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang.


Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

24 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

KPU akhirnya akan mengubah PKPU yang dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.


Menjelajahi Destinasi Wisata di Sumatera Barat, Dari Batu Malin Kundang Hingga Jam Gadang

28 hari lalu

Kawasan wisata air terjun Lembah Anai, Sumatera Barat, (15/12). TEMPO/Febrianti
Menjelajahi Destinasi Wisata di Sumatera Barat, Dari Batu Malin Kundang Hingga Jam Gadang

Sumatera Barat menawarkan beragam objek wisata menarik, mulai dari alam hingga sejarah sehingga banyak dikunjungi wisatawan.


Anak Muda di Sumbar Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden 2024

32 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anak Muda di Sumbar Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden 2024

Sejumlah anak muda di Sumbar membentuk kelompok Ganjar Milenal untuk mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.


Tiba di Sumbar, Prabowo Subianto Diteriaki Presiden

35 hari lalu

Ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketua umum Partai PKB Muhaimin Iskandar memberikan keterangan usai menjalin pertemuan di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. Pada pertemuan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) tersebut membahas perkembangan terbaru dinamika politik jelang Pilpres 2024 dan membuka kesempatan bagi partai yang ingin bergabung dengan koalisinya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiba di Sumbar, Prabowo Subianto Diteriaki Presiden

Prabowo Subianto diteriaki presiden oleh para pendukungnya setibanya dia di Sumatera Barat.


3 Dusun di Kabupaten Agam Terendam Banjir

36 hari lalu

Ilustrasi Banjir/TEMPO / Hilman Fathurrahman W
3 Dusun di Kabupaten Agam Terendam Banjir

Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali dilanda banjir. Sudah ketiga kalinya sejak awal tahun ini.