TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen dari jabatannya terkait syarat dukungan calon perseorangan. Hal tersebut diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 November 2020.
Pemberhentian Amnasmen ini merupakan buntut dari aduan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam Pilkada Sumatera Barat dari jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar tentang hasil verifikasi faktual yang menyatakan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi tersebut. Proses verifikasi dinilai tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa Penggunaan formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK (surat pernyataan mendukung bakal paslon perseorangan) hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Sedangkan 11 kabupaten dan dua kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan formulir tersebut.
“Kebijakan parsial ini menimbulkan syak wasangka adanya perlakuan yang berbeda antara bakal calon perseorangan yang hendak berkontestasi di tingkat provinsi dengan bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu di sisi teknis menimbulkan kebingungan di jajaran KPU yang melakukan verifikasi faktual,” kata anggota DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari laman resmi dkpp.go.id.
Selain sanksi pemberhentian, Amnasmen juga dikenakan sanksi peringatan keras. Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi kepada empat teradu lainnya. Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dijatuhkan kepada Izwaryani, Anggota KPU sebagai Teradu I, Yanuk Srimulyani (Teradu III), Gebril Daulai (Teradu IV), dan Nova Indra (Teradu V) diberi sanksi Peringatan. Amnasmen tercatat sebagai Teradu II.
Menurut DKPP, segala permasalahan teknis yang muncul merupakan akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V bersifat kolektif-kolegial. Namun, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan merupakan tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dalam Pasal 54 ayat 2 huruf d Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar atas ketidakpastian penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian keputusan Ketua Majelis.