TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pembekalan kepada calon kepala daerah dan penyelenggara Pilkada 2020 di Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Pembekalan itu dilakukan melalui media telekonferensi dengan agenda utama menjalin sinergi dan komitmen antara KPK dan calon kepala daerah. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan korupsi kepala daerah masih menjadi tantangan.
Pembekalan itu, kata Giri, merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah potensi korupsi oleh kepala daerah sejak awal, yaitu saat kampanye, pelaksanaan sampai terpilihnya kepala daerah definitif.
"Berdasarkan catatan KPK antara 2004 dan Mei 2020 telah terjaring 119 kasus korupsi yang melibatkan wali kota/bupati dan wakilnya. Lalu, ada 21 kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur," kata Giri, Rabu, 30 September 2020.
Sementara itu, Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK Dian Patria menyebut modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari tiga cara. Tiga modus itu ialah suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan, dan kickback (imbalan) dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut dia, korupsi oleh kepala daerah berkaitan erat dengan balas jasa atas dukungan dana dari donatur sejak pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara. Dian menyatakan dalam beberapa tahun terakhir, KPK mendampingi kepala daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Yang utama adalah program koordinasi dan monitoring yang termuat dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK mencakup delapan fokus area," ungkap Dian.
Sebagai upaya pencegahan korupsi pada Pilkada 2020, KPK kembali menyelenggarakan program Pilkada berintegritas dengan slogan "Pilih yang Jujur, yang Jujur Dipilih".
Beberapa bentuk kegiatan meliputi webinar nasional dalam rangka menyosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses Pilkada, talkshow Memilih Calon Kepala Daerah, 9 Seri Kelas Daring Pembekalan untuk Penyelenggara.
Lalu ada Peserta dan Pemilih pada Pemilu dan Deklarasi LHKPN bagi Calon Kepala Daerah. Target program tersebut adalah 270 daerah peserta Pilkada 2020, yaitu meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.