TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan maklumat seruan kepada seluruh pengurusnya. Mereka meminta agar DMI bersikap netral dalam Pilkada 2020 dan melarang pemungutan suara di lingkungan masjid untuk menghindari Covid-19.
"Menyikapi rencana pelaksanaan Pilkada 2020 yang saat ini sedang menuju waktu yang
ditentukan, maka Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan maklumat seruan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, DKM/Takmir Masjid dan Organisasi Otonom/Badan Otonom DMI," dikutip dari surat edaran bernomor 205/PP-DMA/A/IX/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
Poin pertama pada surat edaran tersebut menyebut bahwa seluruh tingkatan pimpinan dan anggota tidak melibatkan DMI dalam mendukung atau menentang kontestan atau partai dalam Pilkada.
Poin kedua, anggota DMI juga diminta agar masjid atau musala disterilkan dari seluruh kegiatan kampanye. "Seluruh masjid/musala disterilkan dari seluruh kegiatan kampanye politik-kepentingan atau kepentingan politik-kepartaian dan perorangan, karena dapat mengganggu keutuhan dan keharmonisan jamaah/umat."
Ketiga masjid dan musala diminta untuk steril dari berbagai atribut Pilkada. Baik atribut partai atau pasangan calon. Sama seperti poin sebelumnya, hal ini dikhawatirkan bisa mengganggu kerukunan jamaah, bahkan mengganggu kerukunan antaragama.
Poin terakhir, DMI juga melarang jajarannya menjadikan lingkungan masjid dan musala sebagai tempat proses pemungutan suara atau TPS. Mereka khawatir proses ini mengandung ancaman penularan virus Covid-19.
"Agar proses pemungutan suara dan TPS tidak ditempatkan di lingkungan masjid/musala , mengingat bersarnya ancaman penularan virus Covid-19 dan demi terjaminnya keamanan serta kesehatan bersama."