TEMPO.CO, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat 196.840 pemilih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal kartu ini menjadi syarat untuk memberikan hak suara dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada Jawa Tengah 2018.
"Dari sekitar 485 ribu calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), 196.840 di antaranya belum memiliki e-KTP," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subhi di Semarang, Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Gakkumdu Proses Dugaan Politik Uang di Pilkada Jawa Tengah
Dari hasil pengawasan selama sebulan sebelum waktu pemungutan suara pada 27 Juni 2018, kata dia, jumlah terbanyak calon pemilih yang belum memiliki e-KTP berada di Kabupaten Tegal, yang mencapai 30.538 orang. Bahkan, di Kota Semarang, Fajar memperhitungkan masih ada sekitar 17.413 calon pemilih yang belum memiliki KTP.
Menurut dia, hal tersebut harus segera diselesaikan mengingat berkaitan dengan penyediaan surat suara. "Dikhawatirkan nanti terjadi pemilih tanpa surat suara di beberapa daerah," ujarnya. Fajar memastikan proses penyiapan logistik pemilu masih terus dalam pengawasan.
Baca: Bawaslu: Ada Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Pilkada 2018
Proses penyiapan logistik, dia melanjutkan, sudah memasuki proses pelipatan kertas suara. Fajar menjelaskan, pihaknya menemukan ada pemilahan kertas suara yang belum sesuai dengan prosedur. "Petugas kami di lapangan sudah memberi rekomendasi ke KPU, misalnya agar lembar surat suara dibuka dan dicek seluruh fisiknya," ucapnya.
Fajar memperhitungkan jumlah surat suara yang dicetak sendiri mencapai 27,79 juta lembar. Perhitungan ini sudah termasuk tambahan 2,5 persen untuk mengantisipasi surat suara yang rusak dalam pilkada Jawa Tengah 2018.