Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ida Fauziah Mendorong Cantrang Bisa Digunakan secara Legal

image-gnews
Ketua Umum PP Fatayat NU, Ida Fauziyah mengisi acara dalam kegiatan memperingati Isra Miraj, di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, 26 Juni 2014. Fatayat NU meminta masyarakat Indonesia untuk memilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Umum PP Fatayat NU, Ida Fauziyah mengisi acara dalam kegiatan memperingati Isra Miraj, di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, 26 Juni 2014. Fatayat NU meminta masyarakat Indonesia untuk memilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ida Fauziah berjanji akan berjanji akan memperjuang nasib nelayan di Jawa Tengah. Salah satunya, kata dia, dengan mendorong agar penggunaan alat tangkap cantrang bisa digunakan secara legal.

"Saya dan teman-teman PKB DPR RI sudah memperjuangkan ini dalam RUU Perikanan. Dari teman-teman FPKB, aspirasinya adalah legalnya cantrang," kata Ida yang juga politikus PKB saat berkampanye di Kabupaten Pati, Jumat 27 April 2018.

Baca: Rais Aam PBNU Restui Ida Fauziah sebagai Calon Wakil Gubernur

Kebijakan pelarangan cantrang diwujudkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Penggunaan cantrang dianggap tidak ramah lingkungan.

Pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Sudirman Said ini menilai semestinya nelayan diberikan apresiasi dan dijamin keamanannya dalam melaut. Jangan sampai, kata dia, nelayan menjadi was-was saat menjalankan pekerjaannya karena menggunakan cantrang. Ida menyebutkan sebagian penduduk bekerja sebagai nelayan.

"Yang gunakan cantrang jangan sampai ketakutan, karena penggunaan alat yang sempat disebut ilegal. Semoga Undang-Undang Perikanan ini segera kelar," kata Ida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ida Fauziah Prihatin Perempuan Jateng Banyak Berpendidikan Rendah

Bekas ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Pusat mengatakan nelayan adalah salah satu pahlawan yang mengambil peran pemerintah dalam mencukupi kebutuhan gizi dari hasil melaut. Sebagai pahlawan gizi, menurut Ida, nelayan semestinya difasilitasi untuk tetap memperjuangkan kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan ikan laut untuk masyarakat.

Fasilitasi yang ia maksud yakni selain melegalkan cantrang. Di tahun 1980-an, kata Ida, penggunaan cantang legal sebagai alternatif lain dari pukat harimau.

Selain itu, Ida Fauziah menambahkan, nelayan juga perlu mendapat pelatihan agar tidak hanya menangkap ikan dan menjualnya. Dengan mendapat pelatihan, mereka bisa mengolah hasil tangkapannya sehingga mampu meningkatkan harga jualnya. "Pelatihan ini tak harus bagi bapak-bapak, tapi pada ibu-ibu nelayan," ucapnya. "Tidak boleh diabaikan pula akses kesehatan nelayan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ganjar Pranowo Kenang Kemenangannya di Pilgub Jateng 2013, Berikut Kilas Baliknya

28 Mei 2023

Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo  menyampaikan pidato saat menghadiri silahturahmi dan safari budaya di Dinning Hall Wisma Atlet, Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 20 Mei 2023. Silahturahmi tersebut dihadiri oleh Kesultanan Palembang Darussalam, budayawan, pegiat seni, komunitas milenial, pelaku UMKM , kepala desa dan tokoh agama se-Sumsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ganjar Pranowo Kenang Kemenangannya di Pilgub Jateng 2013, Berikut Kilas Baliknya

Hal itu disebutkan Ganjar Pranowo di pidato pada saat menghadiri konsolidasi pemenangan Pilpres 2024 di GOR Dempo, JSC Palembang, Sumatera Selatan.


Menaker Terbitkan Permenaker Baru Jaminan Pekerja Migran, Apa Saja Poinnya?

5 Maret 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menaker Terbitkan Permenaker Baru Jaminan Pekerja Migran, Apa Saja Poinnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia


Menaker Prediksi Perekonomian Indonesia Tumbuh Positif Jauh Dari Resesi

8 November 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menaker Prediksi Perekonomian Indonesia Tumbuh Positif Jauh Dari Resesi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan kondisi perekonomian Indonesia tumbuh positif.


Menaker Serahkan BSU Kepada Pekerja di Bali

13 September 2022

Menaker Serahkan BSU Kepada Pekerja di Bali

BSU diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJamsostek.


Mulai 15 Agustus, Tak Ada ART Indonesia Masuk Malaysia dengan Visa Turis

1 Agustus 2022

Ilustrasi Asisten Rumah Tangga / Pembantu. changewire.org
Mulai 15 Agustus, Tak Ada ART Indonesia Masuk Malaysia dengan Visa Turis

Cara asisten rumah tangga asal Indonesia yang memasuki Malaysia dengan visa turis dan kemudian mengajukan izin kerja akan dihentikan mulai 15 Agustus


KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

16 Januari 2022

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Rote Ndao di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/12/2021).
KKP Ancam Pemilik Kapal Cantrang: Yang Beroperasi Sudah Dipastikan Tanpa Izin

KKP menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.


Beredar, Surat Anies Baswedan ke Menaker Minta Tinjau Formula Penetapan UMP

29 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh di Jalan Merdeka Barat atau di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021. Sumber: Humas Balai Kota
Beredar, Surat Anies Baswedan ke Menaker Minta Tinjau Formula Penetapan UMP

Dalam surat yang beredar itu, Anies Baswedan meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.


Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

5 Agustus 2021

Indonesia Indicator menempatkan nama Susi Pudjiastuti di posisi kedua dalam daftar perempuan paling berpengaruh di Twitter tahun 2021 yang dirilis untuk memperingati Hari Kartini. Cuitan Susi yang terpopuler diunggah pada 12 Juni 2020 saat ia memberikan komentar soal judul berita terkait kapal asing. Instagram
Susi ke Jokowi: Katanya Cantrang Dilarang, tapi Apa yang Ada?

Susi Pudjiastuti, mempertanyakan komitmen pemerintah soal penggunaan alat tangkap ikan berbahaya, seperti cantrang dan trawl.


Awasi Pelanggar, Dinas Tenaga Kerja DKI: THR 2021 Tidak Boleh Dicicil, Titik!

13 April 2021

Peserta demo Perempuan pekerja rumah tangga (PRT) membawa poster THR saat aksi May Day di kawasan Thamrin, Jakarta, 1 Mei 2018. Aksi ini diikuti ratusan peserta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Awasi Pelanggar, Dinas Tenaga Kerja DKI: THR 2021 Tidak Boleh Dicicil, Titik!

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta akan menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak menaati kebijakan pemerintah yang melarang THR dicicil.


KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

20 Maret 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat mengunjungi kampung garam, di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
KKP Tangkap Empat Kapal Cantrang di Selat Makassar

KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.