TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Jawa Tengah, Ida Fauziah berjanji akan berjanji akan memperjuang nasib nelayan di Jawa Tengah. Salah satunya, kata dia, dengan mendorong agar penggunaan alat tangkap cantrang bisa digunakan secara legal.
"Saya dan teman-teman PKB DPR RI sudah memperjuangkan ini dalam RUU Perikanan. Dari teman-teman FPKB, aspirasinya adalah legalnya cantrang," kata Ida yang juga politikus PKB saat berkampanye di Kabupaten Pati, Jumat 27 April 2018.
Baca: Rais Aam PBNU Restui Ida Fauziah sebagai Calon Wakil Gubernur
Kebijakan pelarangan cantrang diwujudkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Penggunaan cantrang dianggap tidak ramah lingkungan.
Pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Sudirman Said ini menilai semestinya nelayan diberikan apresiasi dan dijamin keamanannya dalam melaut. Jangan sampai, kata dia, nelayan menjadi was-was saat menjalankan pekerjaannya karena menggunakan cantrang. Ida menyebutkan sebagian penduduk bekerja sebagai nelayan.
"Yang gunakan cantrang jangan sampai ketakutan, karena penggunaan alat yang sempat disebut ilegal. Semoga Undang-Undang Perikanan ini segera kelar," kata Ida.
Baca: Ida Fauziah Prihatin Perempuan Jateng Banyak Berpendidikan Rendah
Bekas ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Pusat mengatakan nelayan adalah salah satu pahlawan yang mengambil peran pemerintah dalam mencukupi kebutuhan gizi dari hasil melaut. Sebagai pahlawan gizi, menurut Ida, nelayan semestinya difasilitasi untuk tetap memperjuangkan kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan ikan laut untuk masyarakat.
Fasilitasi yang ia maksud yakni selain melegalkan cantrang. Di tahun 1980-an, kata Ida, penggunaan cantang legal sebagai alternatif lain dari pukat harimau.
Selain itu, Ida Fauziah menambahkan, nelayan juga perlu mendapat pelatihan agar tidak hanya menangkap ikan dan menjualnya. Dengan mendapat pelatihan, mereka bisa mengolah hasil tangkapannya sehingga mampu meningkatkan harga jualnya. "Pelatihan ini tak harus bagi bapak-bapak, tapi pada ibu-ibu nelayan," ucapnya. "Tidak boleh diabaikan pula akses kesehatan nelayan.