TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur Taj Yasin dan Ida Fauziah mengemukakan perhatian mereka terhadap kondisi pondok pesantren di Jawa Tengah. Mereka beradu argumen terkait program unggulan untuk ponpes saat debat kandidat pada Jumat malam, 20 April 2018.
Ida Faiziah mengawali pertanyaan kepada Yasin karena dalam praktik terjun di lapangan masih banyak pengelola ponpes yang mengeluhkan kondisi tempat pendidikan agama Islam tersebut. Pasalnya, selama ini ponpes dianggap sebagai salah satu wadah yang memiliki andil dalam mendidik karakter bangsa dan melakukan tugas negara dalam membentuk karakter bangsa.
Baca: Kampanye Taj Yasin di Pesantren Dipindahkan ke Rumah Pribadi
"Di Jateng selama saya berkeliling banyak sekali keluhan karena ponpes ini tidak diperhatikan, mereka berjalan sendiri. Padahal pesantren dan madrasah diniyah sudah melakukan tugas negara dalam mebangun karakter bangsa," ujar Ida dalam debat yang diselenggarakan KPU Jateng di Patrajasa Conventen Center Semarang.
Ida berujar, jika alasan yang dikemukakan adalah masalah teknis karena bantuan yang diberikan Pemprov Jateng terkendala aturan Kemendagri soal penerimaaan bantuan sosial yang berbadan hukum, maka semestinya pemimpin memiliki political will untuk mengatasinya. Jangan sampai peranan ponpes yang selama ini sudah berkontribusi banyak bagi negara justru diabaikan.
"Kami akan memberikan bansos, Rp 100 juta kepada pondok pesantren untuk kebutuhan sarana dan prasarana. Kami akan berikan pada madrasah diniyah Rp 110 miliyar pertahun," kata Ida. "Kini, saatnya mereka (ponpes dan madrasah diniyah) disapa karena mereka sudah mengambil tugas negara dalam mencerdaskan bangsa. Kalau bicara soal tidak ada izin, itu sangat teknis," ujar pasangan calon gubernur Sudirman Said ini.
Baca: Ida Fauziah Prihatin Perempuan Jateng Banyak Berpendidikan Rendah
Menanggapi pertanyaan tersebut, Taj Yasin Maemoen mengemukakan sebelumnya bantuan Pemprov Jateng terhadap pendidikan madrasah dan ponpes sangat tinggi. Hanya saja, terkendala pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 soal penerima bantuan sosial harus berbadan hukum.
"Bantuan dari Pemprov tinggi, tetapi perlu dilihat dan membaca seluruh Pondok Pesantren di Indonesia juga masih dalam tahapan pengurusan izin (berbadan hukum). Undang-undang 23 tahun 2014 mengamandemenkan semua harus berbadan hukum. Maka sebenarnya sudah menggelontorkan bantuan dana ibadah ke pondok. Maaf tidak bisa terserap karena izin dari lembaga tersebut baru dari tahap kepengurusan izin," jelas Yasin.
Yasin berujar, dalam pemerintahannya ke depan jika terpilih menjadi pasangan kepala daerah Jateng, ia dan Ganjar Pranowo akan menggelontorkan anggaran Rp 331 miliar lebih untuk kegatan pendidikan keagamaan. Ia juga mempersilakan mulai saat ini lebaga pendidikan keagamaan bisa mengajukan bantuan sesuai dengan kebutuhan, dan akan melakukan pendampingan terhadap rencana program tersebut.