Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Buka Kontak Layanan Bagi Pemilih yang Belum Terdaftar di DPS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Hasil Coklit yang telah dilakukan penyelanggara Pemilu di Kota Serang, tercatat 10.141 jiwa dalam DPS belum berKTP Elektronik.
Hasil Coklit yang telah dilakukan penyelanggara Pemilu di Kota Serang, tercatat 10.141 jiwa dalam DPS belum berKTP Elektronik.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan bagi pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2018. Layanan itu akan dibuka selama lima hari, mulai 1 April 2018 hingga 5 April 2018 melalui nomor Whatsapp 082310767117.

"Di daerah, disediakan juga layanan jemput pemilih apabila ada informasi pemilih belum terdaftar yang masuk ke nomor Whatsapp tersebut," ujar Komisioner KPU Viryan dalam pesan singkat, Ahad, 1 April 2018. Adapun untuk memastikan calon pemilih mempunyai hak pilih, masyarakat bisa mengakses http://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional.

Baca juga: Pilkada 2018, Daftar Pemilih Sementara Mimika Belum Ditetapkan

Sebelumnya, Viryan mengatakan, berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), jumlah pemilih mencapai 164 juta jiwa. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian, data pemilih berkurang menjadi 152,8 jiwa. Pengurangan jumlah pemilih, kata dia, bisa terjadi karena pemilih tidak ada saat petugas mendatangi rumah mereka, sehingga pemilih tersebut tidak dimasukkan ke DPS.

Namun jumlah DPS yang ada saat ini juga belum tetap karena ada pengumuman perbaikan sampai 2 April 2018. Selain itu, KPU sedang menyiapkan surat untuk penyelenggara di tingkat kota/kabupaten terkait dengan dua hal dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

Pertama, penyelenggara mengundang RT, RW, kepala dusun, dan semua pihak untuk datang ke kantor kelurahan agar bisa melihat data pemilih. Kedua, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga diminta mengunjungi pemilih sambil melakukan pemutakhiran data. "Kami minta PPS juga berkoordinasi dengan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) yang membuat posko," kata Viryan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Setelah KPU Umumkan DPS Pilkada 2018, Bawaslu Buka Posko di Desa

Dengan demikian, proses perbaikan DPS pada 3-7 April mendatang diharapkan bisa selesai seluruhnya. "Kami juga membuat layanan jemput pemilih. Kami akan proaktif mendeteksi dan mendata pemilih yang belum terdaftar."

Sampai saat ini, masih ada satu kabupaten yang belum melakukan penetapan DPS Pilkada 2018, yaitu Kabupaten Mimika, Papua. Padahal, Mimika telah diberi perpanjangan waktu untuk menetapkan DPS hingga 30 Maret 2018.

"Data Mimika belum lengkap, masih ada lima distrik yang belum masuk," kata Viryan. Sebenarnya, tenggat waktu penetapan DPS Nasional Pilkada Serentak 2018 adalah pada 24 Maret 2018. Adapun total pemilih yang sudah masuk ke DPS mencapai 152,8 juta jiwa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

8 menit lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
KPU Bilang 41 Daerah Memiliki Calon Tunggal, Berikut Usulan Jika Kotak Kosong Menang

KPU menyebut 41 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Lantas, apa yang terjadi, jika kotak kosong menang?


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

2 jam lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

13 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Komisi II DPR Usul Pilkada Ulang Dilakukan Setahun Kemudian jika Kotak Kosong Menang

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong sebagai pemenang


Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

22 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024 dengan DPR Pekan Depan, KPU dan Bawaslu Beri Respons

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

23 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.