TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 20 akun penyebar hoax dan ujaran kebencian di Facebook terkait Pilkada 2018. Akun-akun tersebut akan ditutup.
"Sebanyak 20 akun tersebut akan kami kirim ke Facebook untuk dinonaktifkan," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca juga: Bawaslu Berhentikan Sementara Komisioner KPU Garut Tersangka Suap
Bawaslu telah bekerja sama dengan Facebook untuk mendeteksi akun penyebar hoax dan ujaran kebencian yang berpotensi merusak penyelenggaraan pemilu. Awalnya, untuk menghentikan akun tersebut, Bawaslu mesti berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informasi.
Namun, setelah kerja sama tersebut, Bawaslu bisa langsung meminta bantuan Facebook untuk menutup akun yang menyebarkan hoax. Adapun, akun yang akan ditutup tersebut banyak membuat meme bohong dan informasi yang buruk terhadap pasangan calon di Pilkada 2018.
"Informasi di akun tersebut menyudutkan, ada yang menghina lewat meme dan mengubah logo-logo pasangan calon," ucapnya.
Baca juga: Panwas Ogah Salaman dengan Ganjar Pranowo, Ini Kata Bawaslu
Selain itu, dalam waktu dekat Bawaslu juga akan bekerja sama dengan kelompok antihoax untuk memerangi akun maupun portal berita yang mengandung unsur tersebut.
Sejauh ini, Bawaslu berhasil menjaring akun tersebut dari pengawasan internal dan laporan masyarakat. "Kami harap kalau masyarakat menemukan bisa melaporkan ke kami," ujar Fritz.