Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Berhentikan Sementara Komisioner KPU Garut Tersangka Suap

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera memberhentikan sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Ade Sudrajad dan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, menyusul kasus dugaan suap yang menjerat keduanya. "Kami segera memberhentikan sementara mereka, sambil menunggu keputusan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP)," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di gedung Bawaslu RI, Jalan M.H.Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Februari 2018.

Bawaslu RI mengutus anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi untuk menyelia langsung masalah ini ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca:
Suap Pilkada Garut, Bawaslu Minta Polisi Temukan Penyuap
Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Ade dan Heri ditangkap Gabungan Satuan Tugas Anti Money Politic Badan Reserse Kriminal Polri dan Satgas Daerah Jawa Barat serta Polres Garut pada Sabtu, 25 Februari 2018. Ade dan Heri diduga menerima suap untuk meloloskan calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Garut 2018. Ade dan Heri kini diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Abhan berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir terjadi. "Kami tidak henti-hentinya membina dan menyelia jajaran kami."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan kejadian ini merupakan hantaman keras bagi Bawaslu yang tengah gencar menyuarakan politik anti-uang. "Ini juga jadi bahan introspeksi bagi kami. Tapi yang harus digarisbawahi adalah ulah personal bukan kelembagaan," kata Fritz di kantornya.

Baca juga:
Kampanye Bareng Khofifah, Calon Bupati Margiono Sebar Uang ...
Sebar Uang Saat Kampanye, Margiono: Bukan ...

Bagja juga berharap kejadian ini tidak menyurutkan kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu dalam upaya mewujudkan pemilu yang transparan dan tanpa politik uang. "Bawaslu akan kooperatif dalam hal ini dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan kepolisian."

Bagja kembali menegaskan Bawaslu menolak keras politik uang. "Kami berharap kalau ada informasi (tentang praktik politik uang) agar dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

12 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

17 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

21 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

23 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU