TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, Arfi Rafnialdi, membantah tudingan Panwaslu Kabupaten Bandung soal kampanye ilegal Ridwan Kamil. Arfi mengklaim kampanye itu sudah dilaporkan ke Panwaslu.
"Setiap agenda kampanye selalu dilaporkan, termasuk perubahannya melalui mekanisme yang berlaku," kata Arfi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca juga: Panwaslu Bakal Surati KPU soal Kampanye Ilegal Ridwan Kamil
Arfi mengatakan, tim Rindu (Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum) memperhatikan aturan main kampanye. "Jika benar kampanye Rindu sudah tiga kali melakukan pelanggaran, mungkin tim sudah menerima surat teguran," kata dia.
Meski begitu dia akan melakukan cek internal terkait perubahan agenda kampanye di Kabupaten Bandung. Sebab dia mengaku sebelumnya tim sudah menyampaikan ke pihak terkait.
Panwaslu menilai kampanye Ridwan Kamil di Kabupaten Bandung pada Rabu, 28 Maret 2018, dilakukan secara ilegal. Kampanye itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung.
Baca juga: Panwas Tuding Ridwan Kamil Lakukan Kampanye Ilegal
"Relawan Ridwan Kamil baru memberi tahu, mengirim surat pukul 12.00 lebih, sementara kampanye sudah berlangsung," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia.
Menurut Hedi, Panwaslu Kabupaten Bandung hingga saat ini juga belum menerima daftar tim kampanye gabungan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di wilayah Kabupaten Bandung. Panwaslu, kata dia, baru menerima daftar relawan Ridwan sebagai bagian dari tim kampanyenya dalam Pilgub Jabar 2018.
"Petugas kampanye itu harus terdaftar di KPU. Nah, petugas kampanye Ridwan Kamil kami pertanyakan atas nama siapa," ujarnya.