TEMPO.CO, Bandung - Kampanye Ridwan Kamil di Kabupaten Bandung pada Rabu, 28 Maret 2018, diduga dilakukan secara ilegal. Kampanye itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung.
"Relawan Ridwan Kamil baru memberi tahu, mengirim surat pukul 12.00 lebih, sementara kampanye sudah berlangsung," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Ridwan Kamil Dorong Oleh-oleh Khas Kuningan Semakin Kompetitif
Menurut Hedi, Panwaslu Kabupaten Bandung hingga saat ini juga belum menerima daftar tim kampanye gabungan pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum di wilayah Kabupaten. Panwaslu, kata dia, baru menerima daftar relawan Ridwan sebagai bagian dari tim kampanyenya dalam Pilgub Jabar 2018.
"Petugas kampanye itu harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nah, petugas kampanye Ridwan Kamil kami pertanyakan atas nama siapa," ujarnya.
Hedi mengatakan kegiatan kampanye Ridwan masuk kategori kampanye ilegal. "Disebut kampanye ilegal karena tidak ada pemberitahuan dan timnya tidak terdaftar. Keduanya pelanggaran administrasi," ucapnya.
Baca juga: Janji Ridwan Kamil Atasi Banjir Bandang Cicaheum
Dia mengutip aturan tersebut pada Pasal 40 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, yang mewajibkan petugas kampanye pertemuan tatap muka menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan pada panwaslu kabupaten/kota.
"Sesuai PKPU bahwa kampanye yang tidak terdaftar di KPU maka panwas atau polisi berhak membubarkan kegiatan tersebut," tuturnya.
Panwaslu, kata Hedi, memilih tidak membubarkan kegiatan kampanye Ridwan kendati dimungkinkan. "Tadinya mau menghentikan kegiatan tersebut, cuma kami pertimbangkan aspek lain. Kalau kami bubarkan, kami juga harus berhitung dampak terburuknya," katanya.