TEMPO.CO, Medan - Relawan JR Saragih dan Ance Selian menggelar demonstrasi di Kantor DPD Partai Demokrat Sumatera Utara pada Selasa, 27 Maret 2018. Ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan menolak gugatan Jopinus Ramli Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
Para relawan mengancam akan meninggalkan Partai Demokrat jika mereka menganggap partai tidak serius mendampingi gugatan yang dilayangkan JR Saragih dan Ance Selian.
Baca juga: Gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut Ditolak PTTUN Medan
Dari pantauan di lapangan, massa secara bergantian menyampaikan aspirasinya di kantor partai yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis, Medan, itu. Mereka menyampaikan kekecewaannya dan menganggap pengurus DPP serta DPD mengabaikan JR Saragih selama proses hukum.
"Bila kami lihat dalam proses itu (gugatan ke Mahkamah Agung) tidak terjadi, kami juga tidak melarang relawan untuk mundur menjadi anggota partai", ujar Ketua Relawan JR-Saragih-Ance Selian, Aprinop Saragih.
Aprinop mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana Demokrat maupun partai pengusung JR Saragih-Ance lainnya dalam mengawal gugatan ke Mahkamah Agung. Jika langkah partai dianggap maksimal, para relawan akan tetap setia menjadi anggota partai masing-masing. Namun jika tidak, bukan tidak mungkin para relawan akan meninggalkan partai, baik Demokrat, PKB maupun PKPI.
Baca juga: JR Saragih Diganti dari Posisi Ketua DPD Demokrat Sumut
Di sisi lain, Aprinop mengaku telah berkomunikasi dengan JR Saragih terkait hasil putusan PTTUN pada Senin, 27 Maret 2018. JR Saragih berpesan agar para pendukungnya tetap menjaga kondusivitas. JR Saragih meminta tidak ada kegaduhan yang dilakukan para pendukungnya, meski hasil putusan PT-TUN tidak seperi yang diharapkan.
Para relawan JR Saragih-Ance juga meyakini gugatan akan diterima Mahkamah Agung. "Keyakinan kami, jika tiga partai pengusung bersama-sama dan bersatu mendampingi JR Saragih-Ance, lolos juga pasti menjadi calon gubernur. Itu keyakinan kami", kata Aprinop.