TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu akan membuka posko untuk membantu calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat partisipasi dalam pilkada 2018.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan telah mengumpulkan seluruh Bawaslu provinsi untuk mematangkan pembuatan posko bagi calon pemilih yang belum merekam e-KTP.
Baca: KPU Mencatat 152 Juta Jiwa Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2018
"Kami sepakati poskonya nanti dekat kelurahan," kata Afifuddin di Jakarta pada Kamis, 22 Maret 2018.
Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 6,7 juta dari 152,9 juta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun belum melakukan perekaman e-KTP, sedangkan e-KTP menjadi persyarat untuk memilih. Bawaslu juga berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait hal ini.
Baca: Setelah KPU Umumkan DPS Pilkada 2018, Bawaslu Buka Posko di Desa
Menurut Afif, pembuatan posko tersebut akan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Alasannya, karena melakukan perekaman menjadi kewenangan Disdukcapil.
Afif mengatakan langkah ini diambil agar jangan sampai masalah warga yang belum merekam e-KTP menjadi kendala dalam menggunakan hanya pada pilkada 2018. "Nanti akan dibantu merekam dan mendapat surat keterangan agar mereka bisa memilih," ujarnya.