TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Bakal calon Gubernur Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tidak pernah melegalisasi ijazah JR Saragih.
"Rencana kami juga akan melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat dihubungi, Senin, 19 Maret 2018.
Baca juga: Demokrat Sesali Kesalahan Informasi soal Pangkat TNI JR Saragih
Menurut dia, Demokrat akan mendukung penuh langkah hukum yang diambil JR Saragih. Bahkan dukungan tidak hanya terkait dengan persoalan pidana yang membelitnya, tapi juga gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang sekarang masih berjalan.
"Prinsipnya semua langkah, apalagi itu langkah hukum yang dibenarkan negara, akan kami tempuh dan support," ujarnya. "Secepatnya akan kami ajukan praperadilan. Lihat beberapa hari ke depan," ujar Jansen.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik meminta semua pihak memberikan kesempatan JR Saragih menggunakan haknya untuk membela diri.
Baca juga: Ternyata JR Saragih Lulusan Sepa PK TNI, Pangkat Terakhir Kapten
"Yang dipertaruhkan di situ bukan cuma kepentingan Pak JR Saragih, melainkan juga hak partisipasi politik warga negara untuk dipilih, suatu hak yang dijamin konstitusi, di hadapan ketentuan administrasi dokumen," kata Rachland.