Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Tetap Tak Meloloskan JR Saragih sebagai Cagub Sumatera Utara

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.
Iklan

TEMPO.CO, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan status calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan calon wakil gubernur Ance Selian tidak memenuhi syarat ikut pemilihan kepala daerah. Karena itu KPU tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu walaupun JR Saragih menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023. KPU berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumatera Utara No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018," kata anggota KPU Sumatera Utara Benget Silitonga, Kamis, 15 Maret 2018.

Baca: Menelusuri SMA JR Saragih yang Hanya Menyisakan Siswa TK

Sebelumnya dalam putusan sengketa antara JR Saragih sebagai pemohon dan KPU Sumatera Utara sebagai termohon, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih. Saragih diminta melegalisir kembali ijazah/STTB SMA miliknya bersama KPU Sumatera Utara. 

Namun alih-alih melegalisir ijazahnya, tim pasangan JR Saragih-Ance Selian malah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin 12 Maret 2018. Mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara. Legalisir SKPI dilakukan dengan alasan ijazah JR Saragih hilang. Padahal, dalam sidang di Bawaslu JR Saragih membawa ijazah SMA dan memperlihatkan kepada wartawan.

Simak: Pilkada 2018, JR Saragih Mengaku Kehilangan Ijazah SMA

Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil legalisir SKPI ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumatera Utara dengan tanda terima khusus. Komisioner KPU setempat telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut Rabu malam, 14 Maret 2018. Hasilnya, KPU  menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.

JR Saragih yang diwakili Ance Selian mengaku kecewa dengan keputusan KPU itu. Menurut dia keputusan KPU tidak adil. "Undang-undang dan peraturan KPU memberi ruang kepada pasangan calon kepala daerah mengganti ijazah dengan SKPI." kata Ance. "Kami tidak tandatangi itu dan akan tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara."

Lihat: KPU Mempertanyakan Langkah JR Saragih Menggugat ke PTTUN

Adapun anggota Bawaslu  Aulia Andre menolak berkomentar. Bawaslu, menurut Aulia, tidak dalam posisi mengomentari  keputusan KPU. "Tugas Bawaslu mengawasi setiap tahapan pilkada. Mengenai keputusan KPU, kami tak berpendapat," kata Aulia.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

4 menit lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

30 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

3 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?