TEMPO.CO, Medan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan status calon gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan calon wakil gubernur Ance Selian tidak memenuhi syarat ikut pemilihan kepala daerah. Karena itu KPU tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu walaupun JR Saragih menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumatera Utara 2018 - 2023. KPU berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumatera Utara No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018," kata anggota KPU Sumatera Utara Benget Silitonga, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Menelusuri SMA JR Saragih yang Hanya Menyisakan Siswa TK
Sebelumnya dalam putusan sengketa antara JR Saragih sebagai pemohon dan KPU Sumatera Utara sebagai termohon, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih. Saragih diminta melegalisir kembali ijazah/STTB SMA miliknya bersama KPU Sumatera Utara.
Namun alih-alih melegalisir ijazahnya, tim pasangan JR Saragih-Ance Selian malah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pada Senin 12 Maret 2018. Mereka melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB SMA milik JR Saragih. Legalisir ini disaksikan oleh para komisioner KPU serta staf Bawaslu Sumatera Utara. Legalisir SKPI dilakukan dengan alasan ijazah JR Saragih hilang. Padahal, dalam sidang di Bawaslu JR Saragih membawa ijazah SMA dan memperlihatkan kepada wartawan.
Simak: Pilkada 2018, JR Saragih Mengaku Kehilangan Ijazah SMA
Hasil legalisir SKPI ini telah disampaikan tim JR Saragih-Ance Selian kepada KPU Sumatera Utara dengan tanda terima khusus. Komisioner KPU setempat telah menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan status dokumen persyaratan pasangan tersebut Rabu malam, 14 Maret 2018. Hasilnya, KPU menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
JR Saragih yang diwakili Ance Selian mengaku kecewa dengan keputusan KPU itu. Menurut dia keputusan KPU tidak adil. "Undang-undang dan peraturan KPU memberi ruang kepada pasangan calon kepala daerah mengganti ijazah dengan SKPI." kata Ance. "Kami tidak tandatangi itu dan akan tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara."
Lihat: KPU Mempertanyakan Langkah JR Saragih Menggugat ke PTTUN
Adapun anggota Bawaslu Aulia Andre menolak berkomentar. Bawaslu, menurut Aulia, tidak dalam posisi mengomentari keputusan KPU. "Tugas Bawaslu mengawasi setiap tahapan pilkada. Mengenai keputusan KPU, kami tak berpendapat," kata Aulia.
SAHAT SIMATUPANG