TEMPO.CO, Bandung - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan bakal calon bupati Garut Soni Sondani akan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi dalam Pilkada 2018 Kabupaten Garut.
"Jadi terhadap paslon atas nama Soni mungkin hari ini akan kami lakukan penahanan," ujar Umar saat ditemui wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca juga: Suap Pilkada Garut, Polisi: Jumlah Tersangka Mungkin Bertambah
Soni beserta wakilnya, Usep Nurdin telah diperiksa Polda Jawa Barat, pada Rabu, 28 Februari 2018, kemarin. Meski gagal lolos untuk berlaga di ajang Pilkada Garut, namun kini masalah justru merundung pasangan itu yang terlibat kasus suap.
Suap itu dilakukan tim sukses Soni-Usep, Didin Wahyudin kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Garut Ade Sudrajat. Tujuannya agar pasangan Soni-Usep bisa lolos sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati Garut.
"Untuk yang pasangannya saudara Usep sedang dalam pendalaman, karena ternyata mereka punya tugas masing-masing yang berkaitan dengan masalah tersangka pertama Didin yang memberikan uang kepada Panwas dan KPUD Garut," ujar Umar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Soni mengaku menggelontorkan dana kepada Didin. Namun, kata Umar, pengakuan Soni uang itu digunakan sebagai dana operasional dalam proses Pilkada di Garut.
"Nah, itu kan terserah dia mau ngomong apa, nanti akan kami lakukan berita acara konfrontasi antara Didin dan Soni. Itu nanti akan muncul dalam berita konfrontasi tersendiri, banyak memang sudah ada dana transfer dari A ke B kemudian baik kepada Panwas dan KPUD," ucapnya.
Baca juga: Suap Pilkada Garut, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Paslon Lain
Menurut Umar, kini penyidik berhasil menambah alat bukti yang difungsikan sebagai alat untuk mengungkap siapa saja yang terkait kasus suap Pilkada Garut itu. Tambahan alat bukti itu, yakni keterangan dari Didin dan juga Soni.
Tambahan alat bukti juga berasal dari bank. "Pengakuan dari pihak bank akan kami bunyikan dari petugas bank yang menyatakan bahwa transaksi tersebut valid dan benar sesuai dengan apa yang tertulis di rekening orangnya," kata Umar.