Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Minggu malam, 18 Februari 2018, KPU telah mengundi nomor urut 14 partai yang dinyatakan lolos Pemilu 2019. Partai Bulan Bintang atau PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI menggugat KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke Badan Pengawas Pemilu. Gugatan dilayangkan lantaran keduanya tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menuturkan gugatan itu bakal ia layangkan ke Bawaslu hari ini, Senin 19 Februari 2018. “Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi kami,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM ini pada Sabtu, 16 Februari 2018.

Baca: Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2019

KPU menyatakan PBB tak memenuhi syarat keanggotaan karena enam pengurus PBB Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tak hadir saat proses verifikasi. Padahal, menurut Yusril, pengurus partainya itu tidak hadir karena tak menerima surat panggilan dari KPU.

Ketidakhadiran itu, ucap Yusril, terjadi karena tempat tinggal anggota PBB itu berada di pegunungan Papua. “KPU menganggap Papua itu seperti Jawa. Gara-gara enam orang terlambat, masak secara nasional PBB tidak bisa ikut pemilu,” ujar dia.

Adapun Ketua Umum PKPI, Abdullah Mahmud Hendropriyono, menuturkan partainya sudah menggugat KPU ke Bawaslu sejak Rabu, 14 Februari 2018. Alasannya, KPU daerah tidak profesional dalam melakukan verifikasi partai. “Kami menggugat lebih awal agar keputusan KPU tidak salah,” ujar mantan Kepal Badan Intelijen Negara ini.

Baca: Dapat Nomor Urut 14, SBY Tugaskan AHY Menangkan Demokrat Pemilu 2019

Meski ada gugatan, KPU tetap mencoret PKPI karena partai itu dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan serta keanggotaan partai di tingkat daerah. Namun pengurus PKPI tetap berkukuh telah memenuhi syarat. “Kami sudah memenuhi semua. Keputusan KPU yang membuat kami bertanya-tanya,” kata Kepala Bidang Legislator PKPI, Ashary Ali Agus.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan lembaganya siap menerima gugatan dari PBB dan PKPI. “Kami punya bukti penyebab gagalnya PBB dan PKPI. Apa yang kami kerjakan harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPU harus memiliki bukti yang kuat. “Ini merupakan tempat paling konkret untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU,” ujar Titi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PBB dan PKPI berpengalaman memenangi gugatan di PTUN menjelang Pemilu 2014. Ketika itu, KPU pada 2013 juga menetapkan bahwa PBB dan PKPI tidak lulus sebagai peserta Pemilu 2014 karena tidak memenuhi persyaratan dalam verifikasi faktual.

PBB di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013. Gugatan dilakukan pada 8 Januari 2013 tentang Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2014.

Baca pula: PBB dan PKPI Pernah Ditolak Ikut Pemilu, Begini Perjuangannya

Majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Arif Nur'dua pada 7 Maret 2013 memutuskan mengabulkan gugatan PBB dan memerintahkan KPU mencabut surat keputusan itu sehingga PBB bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Sedangkan PKPI pada 2013 dinyatakan tidak lulus oleh KPU, bisa menjadi peserta Pemilu 2014 setelah gugatan atas KPU dikabulkan melalui fatwa hakim agung di Mahkamah Agung. PKPI yang saat itu dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso utiyoso bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa Nomor 34 tahun 2013 tertanggal 4 Maret 2013 yang menyatakan bahwa PKPI menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan demikian, KPU harus merevisi keputusannya untuk meloloskan PKPI.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pengajuan sengketa pemilu waktunya dibatasi sampai Rabu, 21 Februari 2018. "Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu pekan depan," ujar Abhan.

Menurut Abhan, setelah sengketa didaftarkan, lembaganya terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam menangani sengketa Pemilu 2019. "Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut. Kalau nanti berkas belum lengkap ada waktu untuk perbaikan," kata Abhan.

YUSUF MANURUNG | RIANI SANUSI PUTRI | HUSSEIN | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keberatan Saksi Sebab Rekapitulasi Suara KPU Tersendat

6 menit lalu

Sejumlah masalah disebut menjadi sebab tersendatnya rekapitulasi penghitungan suara KPU.
Keberatan Saksi Sebab Rekapitulasi Suara KPU Tersendat

Keberatan saksi menjadi sebab tersendatnya rekapitulasi suara KPU.


KPU Tidak Berniat Mundurkan Penetapan Hasil Pemilu 2024

11 menit lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
KPU Tidak Berniat Mundurkan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Hingga 19 Maret pukul 01.00 WIB, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 34 provinsi di tingkat nasional.


Rekapitulasi Suara Belum Rampung, Begini Penjelasan KPU soal Penetapan Hasil Pemilu 2024

1 jam lalu

Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rekapitulasi Suara Belum Rampung, Begini Penjelasan KPU soal Penetapan Hasil Pemilu 2024

Penetapan hasil Pemilu 2024 sangat bergantung pada proses rekapitulasi suara.


H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

2 jam lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) menyapa anggota Bawaslu saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. KPU memulai rapat rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi. TEMPO/Subekti.
H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

KPU Papua dan Papua Pegunungan belum tiba di Jakarta menjelang penetapan hasil pemilu, besok.


KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Besok, Gibran Pastikan Tetap akan Berada di Solo

2 jam lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Besok, Gibran Pastikan Tetap akan Berada di Solo

Gibran meminta kepada para pendukungnya agar tidak menyikapinya dengan euforia berlebihan.


KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Nasional Selesai Hari Ini, Diawali Jawa Barat

2 jam lalu

Anggota KPU dan saksi dari partai politik mengikuti lanjutan sinkronisasi hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan kota  di aula KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 17 Maret 2024. Pembacaan rekapitulasi Kabupaten Bekasi jadi yang terakhir masuk ke KPU Jawa Barat setelah tertunda dan meleset dari target. TEMPO/Prima Mulia
KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Nasional Selesai Hari Ini, Diawali Jawa Barat

KPU RI optimis rekapitulasi suara tingkat nasional dapat selesai pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

4 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) berbincang saat rapat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikejar Tayang, Ini Tantangan KPU Menjelang Penetapan Suara Nasional Besok

KPU RI membuka opsi untuk mengumumkan hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 lebih cepat. Sejumlah tantangan ini masih harus dihadapi KPU hari ini.


Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

5 jam lalu

Sidang sengketa informasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) di Komisi Informasi Pusat alias KIP RI pada Selasa, 5 Maret 2024 di Jakarta. YAKIN menggugat KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.


H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

5 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
H-1 Penetapan Suara Nasional, KPU Belum Sahkan 4 Provinsi

Empat provinsi tercatat belum melakukan rekapitulasi nasional di kantor KPU RI, Jakarta.