Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peserta Pilkada 2018 Wajib Laporkan Dana Kampanye Hari Ini

image-gnews
Ilustrasi Pilkada 2018
Ilustrasi Pilkada 2018
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon peserta Pilkada 2018 wajib menyerahkan laporan soal dana kampanye ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing, hari ini, 14 Februari 2018. “Hari ini pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye di KPU setempat,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2018.

Tiap pasangan calon peserta harus mengisi formulir yang telah diberikan KPU sebelumnya. Laporan itu disertai dengan keterangan nomor rekening khusus dana kampanye dan nominal jumlah dana kampanye.

Baca:
PPATK: Kerawanan Pendanaan Kampanye Berasal dari 4 Sumber
Bawaslu dan PPATK Kerja Sama Awasi Rekening Dana Kampanye ...

Peserta wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebanyak tiga kali yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Arief mengimbau para peserta agar melaporkan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

"Pasangan calon diharapkan tepat waktu, laporan hanya hari ini," ujar Arief. Jadwal pelaporan dana kampenye telah diatur dalam Peraturan KPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: PPATK: Kerawanan Pendanaan Kampanye ...

Pengumuman penerimaan akan dilakukan pada 15 Februari 2018. Penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye pada 20 April 2018, dan pengumuman penerimaan pada 21 April 2018.  Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dijadwalkan pada 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik pada 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa laporan dana kampanye akan menjadi titik pijak akuntabilitas dan transparansi calon kepala daerah dalam melaporkan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye di akhir pelaksanaan.

Untuk menjamin integritas pelaksanaan Pilkada 2018, laporan dana kampanye tidak boleh hanya menjadi syarat formil dan pemenuhan administratif saja. “Tetapi menjadi momentum untuk mewujudkan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2018,” kata Fadli.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

18 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

23 hari lalu

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menandatangani kertas pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72. Tempo/Ilham Balindra
KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

Sanksi soal dana kampanye tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU.


Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

42 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

Wacana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tak melaporkan dana kampanye oleh KPU merupakan langkah mundur.


Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

42 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

Perludem menilai elaporan dana kampanye menjadi instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi


ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

42 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

ICW menyoroti ketentuan pemberian sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan dihapus.


Anggota Komisi II DPR Sebut Kandidat PIlkada Tak Lapor Dana Kampanye Tetap Kena Sanksi

44 hari lalu

Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (kanan) berbincang saat menghadiri rapat terkait perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi II DPR Sebut Kandidat PIlkada Tak Lapor Dana Kampanye Tetap Kena Sanksi

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.


KPU akan Wajibkan Relawan Lapor Sumbangan Kampanye pada Pilkada 2024

47 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU akan Wajibkan Relawan Lapor Sumbangan Kampanye pada Pilkada 2024

KPU menyatakan sumbangan relawan kepada pasangan calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam laporan dana kampanye Pilkada 2024.


Kamala Harris Raup Rp 3,2 T Dana Kampanye dalam Seminggu

51 hari lalu

Wakil Presiden AS Kamala Harris saat pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower di halaman Gedung Putih, di Washington, D.C., AS, 25 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Kamala Harris Raup Rp 3,2 T Dana Kampanye dalam Seminggu

Dalam sepekan kampanye, Kamala Harris mendapat dukungan dana hingga Rp 3,2 triliun untuk pemilihan presiden Amerika Serikat.


Kamala Harris Tak Dapat Mengakses Dana Kampanye Joe Biden karena Berisiko Hukum

58 hari lalu

Mantan wakil Presiden Joe Bide dan senator Kamala Harris saat bersiap-siap debat di Detroit, 31 Juli 2019. Presiden dan wakil presiden terpilih Amerika Serikat, Joe Biden dan Kamala Harris, dinobatkan menjadi Time Person of the Year oleh majalah TIME. REUTERS
Kamala Harris Tak Dapat Mengakses Dana Kampanye Joe Biden karena Berisiko Hukum

Upaya mentransfer dana yang dikumpulkan tim kampanye Joe Biden ke Kamala Harris bisa memicu gugatan hukum.


PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

26 Juni 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.