TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dalam agenda pemilihan kepala daerah serentak 2018 dan pemilihan umum 2019. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, kerja sama tersebut meliputi pengawasan rekening dana kampanye.
"Pemilu dan pilkada adalah rangkaian rekrutmen pemimpin kita, jadi kami harus mengawasinya terutama terkait dana kampanye agar prosesnya bisa sehat, bersih, dan transparan" ujar Kiagus di kantor PPATK Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Pilkada Jabar, Dana Kampanye Hasanah Baru Terkumpul Rp250 Juta
Ruang lingkup pengawasan yang dapat dilakukan PPATK, kata Kiagus, ada pada tahap penghimpunan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta pemilu serta pelaksanaan tahapan pemilu. Menurut Kiagus, besarnya biaya politik dalam Pilkada dan Pemilu menimbulkan tingginya risiko politik uang.
Berdasarkan kajian PPATK, kata Kiagus, tahapan dalam pilkada dan pemilu yang kemungkinan terjadi politik uang adalah pada tahap pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Tindakan pencucian uang juga berpotensi dalam penghimpunan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye. "Karena itu, PPATK memerlukan langkah-langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Baca: Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Jabar Rp 473,39 M
Kiagus mengatakan upaya tersebut akan semakin kuat dengan kerja sama dengan Bawaslu, mengingat peran Bawaslu yang sangat penting dalam pengawasan Pemilu, terutama peran Bawaslu dalam menyusun kajian dan penelitian mengenai indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait Pilkada dan Pemilu. “Upaya tersebut akan semakin kuat dengan kerjasama dengan Bawaslu mengingat peran Bawaslu yang sangat penting dalam pengawasan Pemilu,” kata Kiagus.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, semua pasangan calon wajib melaporkan rekeningnya pada 14 Februari 2018. Dari rekening tersebut, akan ditelusuri sumber-sumber dana kampanye yang masuk. Menurut Abhan, sumber dana yang masuk baik dari perseorangan maupun badan hukum, memiliki ketentuaan sesuai undang-undang.
Abhan menuturkan, ada batas maksimal dana dan jumlahnya berbeda-beda di setiap daerah. “Jumlahnya diputuskan oleh KPU di daerah. Jika ada yang tidak sesuai, kami selidiki,” kata dia.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, rekening yang diselidiki bukan hanya rekening yang dilaporkan. Ia menuturkan, rekening itu akan menjadi awal dari pengawasan, dan nantinya akan ditelusuri rekening dari partai, donatur, hingga keluarga dari pasangan calon.