Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Nyaris Disemprit Bawaslu

image-gnews
Bupati Kabupaten Bantaeng, Nurdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Bupati Kabupaten Bantaeng, Nurdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Tim media pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, Haeruddin Nurman, mengatakan pihaknya hampir disemprit Badan Pengawas Pemilu lantaran menggelar pengundian hadiah saat kegiatan jalan sehat. Sebab, pengundian hadiah dianggap sebagai bentuk politik uang.

Akhirnya, tim Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman membatalkan pengundian hadiah tersebut. “Kami tidak bisa memaksakan kegiatan ini. Itu sesuai penjelasan Bawaslu,” kata Haeruddin Nurman kepada Tempo via WhatsApp, Sabtu 10 Februari 2018.

Baca juga: Bawaslu Temukan Adanya Indikasi Politik Uang

Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengungkapkan indikasi terjadinya politik uang hampir terjadi di Sulawesi Selatan. Saat itu, ada salah satu pasangan calon kepala daerah yang hendak melakukan jalan sehat sambil melakukan pengundian hadiah. Namun, hal itu akhirnya urung dilakukan setelah pasangan calon berkonsultasi dengan pengawas pemilu setempat.

Menurut Haeruddin, Bawaslu Sulawesi Selatan menerangkan bahwa pengundian dan pemberian hadiah (doorprize) pada kegiatan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berakibat sanksi administrasi berupa pembatalan Nurdin-Andi sebagai pasangan calon. “Jadi, sebenarnya bukan ditemukan dugaan politik uang,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Haeruddin mengatakan pasangan NA-ASS menggelar jalan sehat di 3.038 desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan pada 14 Januari 2018.

Dalam kegiatan itu, tim Nurdin Abdullah berencana melakukan pengundian hadiah dengan total hadiahnya mencapai Rp 8 miliar. Adapun hadiah yang dijanjikan berupa mobil, rumah, paket umrah, serta motor. Selain itu, ada juga bantuan untuk masjid serta tempat ibadah lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


KPK Lelang Aset Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Termasuk 2 Jetski

7 Oktober 2022

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021.  Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp13 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
KPK Lelang Aset Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Termasuk 2 Jetski

KPK melelang sejumlah aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Baru Nurdin Abdullah

22 Juli 2022

Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan yang digelar secara telekonferensi oleh PN Tipikor Makassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29 November 2021. ANTARA/Aditya Pradana Putra
KPK Sidik Dugaan Korupsi Baru Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah sudah divonis terlebih dahulu oleh pengadilan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


KPK Lelang Jet Ski Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

29 Maret 2022

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.  ANTARA/Reno Esnir
KPK Lelang Jet Ski Eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

KPK melaksanakan lelang barang rampasan milik eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Harta Nurdin dirampas karena dibeli dari duit korupsi.


Menunggu Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Termuda Indonesia Saat ini

22 Januari 2022

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Facebook
Menunggu Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Termuda Indonesia Saat ini

Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menggantikan Nurdin Abdullah, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Gubernur termuda di Indonesia.


Profil Eks Dirjen Kemendagri Ardian: Birokrat Muda di Antara Dua Kasus Korupsi

30 Desember 2021

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Profil Eks Dirjen Kemendagri Ardian: Birokrat Muda di Antara Dua Kasus Korupsi

KPK mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto selama 6 bulan.


Kaleidoskop 2021: Nurdin Abdullah Ditangkap hingga Bupati Terpilih Warga Asing

25 Desember 2021

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.  ANTARA/Reno Esnir
Kaleidoskop 2021: Nurdin Abdullah Ditangkap hingga Bupati Terpilih Warga Asing

Tangkap tangan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjadi pada Jumat, 26 Februari 2021 di Sulawesi Selatan.


KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

16 Desember 2021

Tersangka Nurdin Abdullah seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan tahap dua pelimpahan dan penyerahan berkas perkara dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Nurdin Abdullah akan mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis 5 tahun penjara di kasus korupsi.


KPK Belum Ambil Sikap Soal Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah

30 November 2021

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Belum Ambil Sikap Soal Vonis 5 Tahun Nurdin Abdullah

Jaksa KPK akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nurdin Abdullah di kasus suap.


Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir untuk Banding

30 November 2021

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif) Nurdin Abdullah setelah mengikuti sidang lanjutan secara online dari gedung KPK, Jakarta Jakarta,  Rabu, 27 Oktober 2021. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir untuk Banding

Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.