TEMPO.CO, Bandung - Dana kampanye yang terkumpul dari urunan kader PDIP di Jawa Barat untuk pasangan calon gubernur Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) baru terkumpul Rp250 juta. “Itu yang tunai,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Abdi Yuhana di Bandung, Jumat, 9 Februari 2018.
Abdi mengatakan dana kampanye itu terkumpul dari urunan kader banteng untuk Pilkada Jabar. “Yang ada duit sumbangan duitnya, yang bisa pasang gambar ya dengan pasang gambarnya,” kata dia.
Baca:
Pilgub Jabar, KPU: Alokasi Alat Peraga ...
Menurut Abdi, sumbangan kader berupa pemasangan gambar pasangan Hasanah sudah dilakukan kadernya. Dia mengklaim alat peraga kampanye dengan gambar pasangan Hasanah sudah merata di seluruh Jawa Barat. “Ini belum masa kampanye, ini semua sumbangan barang-barang yang tumbuh dari daerah-daerah,” kata dia.
Abdi mengaku sumbangan itu belum dicatat. “Kalau diakumulasikan cukup besar juga.” Partainya tidak mematok target dana kampanye yang terkumpul. “Ini kan baru berjalan.”
Kebutuhan dana, kata Abdi, tidak sebatas untuk keperluan alat peraga kampanye, tapi juga untuk membiayai saksi di tiap TPS untuk mengawasi pencoblosan. “Dananya harus aman, saksinya harus amanah,” kata dia.
Baca juga: Batas Maksimal Dana Kampanye Pilgub Jabar Rp 473,39 ...
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan batas maksimal dana kampanye sudah disepakati dengan seluruh tim kampanye bakal pasangan calon gubernur Jawa Barat. “Disepakati total pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon pilkada Jabar Rp473,39 miliar,” kata dia di sekretariat KPU Jawa Barat di Bandung, Senin, 5 Februari 2018.
Agus mengatakan, KPU Jawa Barat akan menetapkan dana maksimal itu dalam keputusan KPU yang akan dikirimkan pada Bawaslu dan masing-masing tim kampanye. Hal ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk mengawasi proses pelaksanaan kampanye.
Simak: Pilgub Jabar 2018, PKB Sebut Ridwan Kamil ...
Agus mengatakan selanjutnya masing-masing pasangan calon harus mengirimkan laporan dana kampanye Pilkada Jabar paling lambat 14 Februari 2018 nanti. “Laporan dana kampanye awal itu paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata dia. KPU akan mengumumkan saldo awal dana kampanye yang diserahkan masing-masing calon.
Dana kampanye wajib dilaporkan setelah pelaksanaan kampanye oleh masing-masing tim kampanye calon kepala daerah Jawa Barat, untuk selanjutnya diaudit Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. “Hasil audit itu akan di umumkan pada publik,” kata Agus.