TEMPO.CO, Amlapura - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karangasem, Bali, melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada bagi pengungsi Gunung Agung. Upaya ini dilakukan untuk memastikah hak pilih masyarakat dalam pesta demokrasi lima tahunan.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan warga yang masih ada di pengungsian agar masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan berhak menyalurkan hak suaranya pada pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang," ujar Ketua KPUD Karangasem, I Made Arnawa, di Amlapura, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca Juga:
Baca juga: KPU Minta Calon di Pilkada Bali Tak Saling Menjelekkan Lawan
Coklit dilakukan pada pemilih yang berada di Posko Pengungsian UPTD Rendang, Karangasem. Dalam pelaksanaan coklit tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi sejumlah tenda pengungsian dan melakukan pemeriksaan data pemilih.
Setelah selesai melakukan proses pemeriksaan data, petugas menempelkan stiker tanda bukti telah dilakukannya pelaksanaan coklit di pintu masuk tenda pengungsian masing-masing kepala keluarga.
Baca juga: Hemat Dana Pilkada, Gubernur Bali Sarankan KPU Tak Cetak Baliho
Dalam pencoklitan tersebut, petugas menemukan 17 warga yang belum terdata sebagai pemilih yang sebagian besar berasal dari wilayah Desa Kesimpar, salah satu desa yang berada dalam zona rawan Gunung Agung.
Menurut I Made Arnawa, selain melakukan coklit, pihaknya juga berencana melakukan sosialisasi pilkada Bali di sejumlah posko pengungsian. Pihaknya berharap sosialisasi dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih dan menekan angka golput. "Khususnya bagi warga yang masih bertahan di posko-posko pengungsian Gunung Agung," ujarnya.