TEMPO.CO, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak 2018 tidak boleh menjelek-jelekkan lawan, termasuk saat kampanye yang dimulai 15 Februari.
"Saat kampanye, kami harapkan agar fokus pada visi, misi dan program. Tidak kemudian mempersoalkan dasar negara, menjelek-jelekkan pihak lain. Tidak ada kampanye yang sifatnya kampanye hitam," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan kampanye pilkada di Denpasar, Senin, 29 Januari 2018.
Baca juga: Bawaslu Bali Ingatkan Calon Tak Umbar Janji Kampanye Pilgub
Menurut Raka Sandi, yang terpenting dalam kampanye adalah para calon dapat meyakinkan masyarakat untuk memilih calon tersebut.
Lebih jauh dia mengatakan metode kampanye akan dilakukan sesuai undang-undang maupun Peraturan KPU (PKPU). Nantinya akan ada yang menggunakan alat peraga, tatap muka, pertemuan terbatas, rapat umum, debat publik, dan kampanye di media cetak.
"Rapat umum maksimal dua kali. Kami mempersiapkan sesuai dengan UU dan PKPU, tetapi finalisasinya, perlu mendapatkan masukan dan mendengarkan saran dan usulan dari masing-masing tim kampanye," ujar Raka Sandi.
Baca juga: Perang Artis di Pilkada Jatim, Via Vallen vs Anang-Pasha Ungu
Untuk debat publik, KPU Bali merancang pelaksanaan debat dilaksanakan sebanyak tiga kali. Di sisi lain, Raka Sandi juga mengingatkan agar dalam kampanye jangan sampai melibatkan anak-anak.
Ada dua pasangan bakal calon yang telah mendaftar ke KPU Bali, yakni pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, serta pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta.