Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada 2018, Bawaslu Sebut Ada 12 Provinsi Rawan Isu Hoax

image-gnews
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan mengatakan berdasarkan indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang dirilis November tahun lalu, ada 12 provinsi yang rawan tersebar informasi hoax dan isu berkonten negatif.

"Dari 17 provinsi ada 12 provinsi yang tergolong penggunaan media sosialnya tinggi dalam menangkap isu-isu pilkada. Termasuk isu politik Identitas," kata Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2018.

Baca: Bawaslu: Tak Ada Diskualifikasi Calon Pilkada Penyebar Hoax

Adapun 12 provinsi yang dimaksud adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, JawaTimur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Lima daerah lainnya, yaitu Papua, Lampung, Jawa tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan tergolong sedang dalam tingkat kerawanan penggunaan media sosial. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota penggunaan konten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) rentan terjadi di sleuruh daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan sekitar 38 daerah masuk ke dalam kategori tinggi tingkat penggunaan media sosialnya untuk menciptakan isu-isu pilkada. "Sebanyak 63 daerah lainnya masuk kategori sedang namun tetap masuk ke kelompok rawan terjadinya ketegangan di sosial media," kata Abhan.

Baca: Pilkada 2018, Berikut Tiga Poin Deklarasi Internet Lawan Hoax

Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mendasari kerjsa sama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal memberantas hoax di internet. Nota kesepahaman pun ditandatangani hari ini di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Selain itu, ketiga lembaga tersebut bekerjasama dengan beberapa media sosial cabang Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, BBM, Telegram, Line, Bigo Live, LiveMe, dan MeTube. Mereka juga bersama-sama mendeklarasikan gerakan internet melawan hoax pada Pilkada 2018.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

6 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Relawan Laporkan Akun Penyebar Kabar Hoax Prabowo Cekik Wamentan ke Bareskrim

7 hari lalu

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan (40) datangi Bareskrim Mabes Polri, Laporkan kasus penyebaran berita hoax atas Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Senin, 19 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Relawan Laporkan Akun Penyebar Kabar Hoax Prabowo Cekik Wamentan ke Bareskrim

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan akan melaporkan kasus dugaan penyebaran hoax soal Prabowo cekik Wamentan Harvick Hasnul.


Video Berita Puluhan Buaya Lepas ke Sungai Cisadane Beredar Lagi, Ini Pesan BPBD Tangerang

8 hari lalu

Ilustrasi buaya. Sumber: Shutterstock/english.alarabiya.net
Video Berita Puluhan Buaya Lepas ke Sungai Cisadane Beredar Lagi, Ini Pesan BPBD Tangerang

Puluhan buaya disebut hoax, tapi satu buaya pernah didapati di Sungai Cisadane pada Februari lalu


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

10 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

10 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

12 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

13 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?