TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan mengatakan berdasarkan indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang dirilis November tahun lalu, ada 12 provinsi yang rawan tersebar informasi hoax dan isu berkonten negatif.
"Dari 17 provinsi ada 12 provinsi yang tergolong penggunaan media sosialnya tinggi dalam menangkap isu-isu pilkada. Termasuk isu politik Identitas," kata Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Bawaslu: Tak Ada Diskualifikasi Calon Pilkada Penyebar Hoax
Adapun 12 provinsi yang dimaksud adalah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, JawaTimur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.
Lima daerah lainnya, yaitu Papua, Lampung, Jawa tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan tergolong sedang dalam tingkat kerawanan penggunaan media sosial. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota penggunaan konten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) rentan terjadi di sleuruh daerah.
Ia mengatakan sekitar 38 daerah masuk ke dalam kategori tinggi tingkat penggunaan media sosialnya untuk menciptakan isu-isu pilkada. "Sebanyak 63 daerah lainnya masuk kategori sedang namun tetap masuk ke kelompok rawan terjadinya ketegangan di sosial media," kata Abhan.
Baca: Pilkada 2018, Berikut Tiga Poin Deklarasi Internet Lawan Hoax
Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang mendasari kerjsa sama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal memberantas hoax di internet. Nota kesepahaman pun ditandatangani hari ini di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Selain itu, ketiga lembaga tersebut bekerjasama dengan beberapa media sosial cabang Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, BBM, Telegram, Line, Bigo Live, LiveMe, dan MeTube. Mereka juga bersama-sama mendeklarasikan gerakan internet melawan hoax pada Pilkada 2018.