TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan Misbah mengatakan tidak ada sanksi diskualifikasi untuk pelanggaran terkait penyebaran berita hoax atau isu berkonten negatif dalam pilkada 2018.
"Kalau sanksi sampai diskualifikasi terkait dengan ini tidak ada," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Kominfo, KPU, Bawaslu Kerja Sama Lawan Hoax di Pilkada 2018
Menurut Abhan, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum. Menurut dia, jika terbukti mengandung unsur pidana, maka calon yang terlibat dapat dipidana. Sementara jika pelanggaran dinilai hanya bersifat administratif, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.
Abhan mengatakan, jika calon terbukti berasosiasi dengan akun penyebar hoax atau isu negatif, maka calon itu dapat diberi sanksi berupa tidak dapat menggunakan media yang terkait selama proses kampanye.
Pasangan calon kepala daerah akan mendaftarkan akun resmi yang mereka gunakan dalam kampanye. Namun, banyak akun-akun tidak resmi lainnya yang tidak terdaftar di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan beberapa pelanggaran yang dapat berujung pada diskualifikasi calon. Pelanggaran tersebut seperti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif, laporan dana kampanye yang tidak benar, serta menggunakan media cetak, televisi, dan elektronik untuk berkampanye.
"Kami bekerja berdasarkan regulasi dan undang-undang. UU sudah secara tegas menjelaskan mana sanksi yang bisa didiskualifikasi mana yang tidak," tutur Abhan.
Baca juga: Awasi SARA di Pilkada, Jaksa Agung: Kami Berkerja Nol Rupiah
Untuk mencegah berita hoax serta isu berkonten negatif, hari ini, Rabu, 31 Januari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani pakta kerja sama dengan KPU dan Bawaslu.
Selain itu, Ketiga lembaga tersebut juga bekerja sama dengan beberapa platform media sosial cabang Indonesia, seperti Google, Facebook, Twitter, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, LiveMe, dan Metube.
Nantinya, kata Menteri Kominfo Rudiantara, Bawaslu dapat meminta secara langsung ke platform terkait untuk menutup berita yang diduga mengandung hoax dan isu berkonten negatif.
"Setelah ada penandatanganan ini, tidak ada lagi alasan untuk platform tidak men-take down akun yang dilaporkan Bawaslu," tutur Rudiantara.