Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klarifikasi Uang Rp 40 M, Bawaslu Jatim Undang Lagi La Nyalla

image-gnews
La Nyalla Mahmud Mattalitti . ANTARA/Wahyu Putro A
La Nyalla Mahmud Mattalitti . ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya – La Nyalla Mahmud Matalitti tidak memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk diklarifikasi ihwal pernyataanya yang mengaku dimintai uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Melalui perwakilan, disampaikan bahwa La Nyalla sedang menjalankan tugas sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur.

“Ada keperluan organisasi yang mengharuskan beliau menghadiri dan menyelesaikannya," ujar Direktur Eksekutif KADIN Jatim Heru Pramono kepada wartawan di kantor Bawaslu Jawa Timur, Senin, 15 Januari 2018.

Baca: Pilih Absen, La Nyalla Kirim Utusan ke Bawaslu

Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Timur Aang Khunaifi mengatakan akan kembali mengundang La Nyalla. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu pusat.

Sebelumnya, Bawaslu pusat menginstruksikan agar Bawaslu Jawa Timur meminta klarifikasi La Nyalla mengenai mahar Rp 40 miliar kepada Partai Gerindra dalam Pilkada Jawa Timur. Undangan kepadanya tertuang dalam surat bernomor: 011/K.JI/PM.01.01/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Timur Muhammad Amin. Surat undangan diterima asisten La Nyalla di kediamannya, Sabtu, 13 Januari 2018.

Aang menuturkan pernyataan La Nyalla soal uang Rp 40 miliar  menggulirkan perbincangan  publik. Masyarakat, kata dia, menamai permintaan uang itu sebagai mahar politik. “Tapi sebenarnya regulasi menyebutnya sebagai dugaan penerimaan imbalan oleh partai politik,” tuturnya.

Simak: Kasus La Nyalla, Bawaslu Ingin Prabowo Dipanggil

Scroll Untuk Melanjutkan

Imbalan yang diterima partai politik, kata dia, akan membawa berbagai konsekuensi, mulai hukuman pidana hingga sanksi administrasi. Jika terbukti, partai yang bersangkutan bakal tak diperbolehkan mengusung calon pada pilkada berikutnya. Sedangkan bagi si pemberi imbalan, bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun dan dibatalkan keikutsertaannya sebagai bakal calon.

Lain halnya jika si kandidat telah mengikuti kontestasi pilkada dan memenangkannya. “Bisa dibatalkan kemenangannya kalau dalam proses pencalonan membutuhkan imbalan,” ujar Aang.

Lihat: Gerindra Ingatkan La Nyalla, Sensitif Jika Sentuh Nama Prabowo

Sehingga, kata Aang, penting bagi Bawaslu untuk mengklarifikasi pernyataan La Nyalla. Tujuannya untuk mencegah timbulnya permasalahan lain. “Supaya tidak berlarut-larut. Berita ini bisa menyudutkan salah satu pihak atau bahkan hoax,” ucap dia.

Meski tidak memenuhi panggilan Bawaslu, La Nyalla menitipkan surat kepada Heru Pramono. Dalam surat tersebut, La Nyalla menyerahkan sepenuhnya undangan untuk klarifikasi berikutnya. “Kami akan menyerahkan ke Bawaslu Jatim, bagaimana mekanisme yang sesuai Bawaslu Jatim untuk menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bawaslu Yogyakarta Larang ASN Unggah Foto Bareng Caleg Jelang Pemilu 2024

ASN DIY dilarang mengunggah foto bareng caleg peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu. Apa alasannya?


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

6 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

10 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

11 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

13 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.


Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

13 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) menyapa warga seusai memberikan pidato pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ade Armando Sebut Ganjar Muncul di Azan TV Langgar Aturan, KPI dan Bawaslu Bilang Begini

Kemunculan Ganjar Pranowo di azan magrib TV dinilai Ade Armando melanggar aturan . Apa kata KPI dan Bawaslu?


Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

13 hari lalu

Ribuan prajurit TNI/Polri mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata-2018 Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Silang Monas, Jakarta, Selasa, 18 September 2018. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi inspektur upacara. TEMPO/Subekti.
Mengenal Apa Itu Operasi Mantap Brata Polri saat Pemilu 2024: Tugas, Personel, dan Pendekatannya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024 dan digelar secara serentak dari tingkat Polres hingga Mabes Polri


Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye

14 hari lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) didampingi istrinya Siti Atiqoh Supriyanti (tengah) dan putranya Zinedine Alam Ganjar (kiri) menyapa warga pada perpisahan bertajuk Pesta Rakyat Terima Kasih Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 5 September 2023. Pesta rakyat yang dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Jawa Tengah itu menjadi puncak perpisahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo periode tahun 2013-2018 dan 2019-2023 yang selanjutnya dijabat sementara oleh Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bawaslu Anggap Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye

Kata Bagja, Ganjar bukanlah peserta pemilu karena belum melakukan pendaftaran sebagai bakal capres.