Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu, Kuli Bangunan Ditahan  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 27 April 2017 06:41 WIB

Bawaslu DKI Jakarta merilis hasil evaluasi Pilkada DKI putaran kedua di kantor Bawaslu, Jakarta Utara, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi (Magang)

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara memutuskan bahwa Suparman, 26 tahun, telah melakukan tindak pidana pemilu. Dia menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya untuk mencoblos dalam pilkada DKI Jakarta di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 54 Tugu Selatan, Jakarta Utara, pada 19 April lalu. Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan Suparman telah ditahan di Polres Jakarta Utara sejak Senin lalu.

"Berdasarkan hasil rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dia dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan telah kami limpahkan ke polisi," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 26 April 2017.

Formulir C6 merupakan surat pemberitahuan untuk datang ke tempat pemungutan suara saat hari pencoblosan. Suparman diketahui bekerja sebagai kuli bangunan. Saat pencoblosan, dia menggunakan formulir C6 atas nama Hasan Basri, warga Koja yang telah pindah alamat.

Ahmad mengatakan, setelah ditelusuri, Suparman semestinya tak boleh memilih. Sebab, dia merupakan warga Lampung, bukan DKI Jakarta. Formulir C6 yang digunakan Suparman pun diduga palsu karena tak ada stempel dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. "Seharusnya, formulir C6 ada stempel resminya," katanya.

Saat proses klarifikasi, Ahmad mengatakan Suparman mengaku memilih karena disuruh Muni, kenalannya di tempat kerja. "Alasannya, Suparman mau ikutan milih aja. Katanya mau ikut partisipasi," ucapnya.

Baca: Gunakan Formulir C6 Orang Lain, 2 Wanita Ini Diancam Hukuman

Muni telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tak pernah hadir. Dia diduga telah melarikan diri. Kemarin, Panwaslu Jakarta Utara datang ke rumah Muni di Koja, Jakarta Utara. "Tapi kata Pak RT, dia sudah enggak ada di rumah sepekan yang lalu," tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan Suparman masih ditahan. Menurut dia, alasan Suparman mencoblos adalah keisengan belaka. "Dia iseng saja ingin milih Gubernur DKI," ujarnya.

Suparman dan beberapa saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Saksi yang diperiksa, kata Nasriadi, antara lain Frangky Iriawan Buisan dan Fauzi, petugas Panitia Pemungutan Suara. Sedangkan Muni masih terus dicari. "Sekarang sedang proses penyidikan," katanya.

Baca: Pemungutan Suara Ulang, Anies-Sandi Menang di Pondok Kelapa

Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan miliknya bisa dikenakan sanksi tindak pidana pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang, yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Dia juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Betty mengatakan KPU menyerahkan proses hukum selanjutnya atas Suparman kepada kepolisian.

DEVY ERNIS

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

6 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

7 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

9 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya