Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan Umbulharjo menunjukkan surat suara tidak sah dari TPS 15 Muja Muju kepada Komisioner KPU Kota Yogyakarta saat berlangsung rekapitulasi Pilwali Kota Jogja, di Kantor KPU Kota Yogyakarta, 24 Februari 2017. Dalam proses rekapitulasi tingkat KPU Kota Yogyakarta diputuskan membuka sejumlah kotak suara karena ada perbedaan pendapat antara saksi. TEMPO/Pius Erlangga
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta dari pasangan calon Imam Priyono - Achmad Fadli. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 26 April 2017.
"Dalam amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok permohonan, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.
Pasangan Imam-Fadli menggugat keputusan KPU Kota Yogyakarta terkait hasil pilkada. Berdasarkan perhitungan KPU Kota Yogyakarta, perolehan suara pasangan Imam-Fadli sebanyak 99.146. Sementara pesaingnya, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi mendapatkan 100.333 suara dengan selisih suara mencapai 1.187.
Pada pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Imam-Fadli, Cahyo Gani Saputro, menduga terdapat kesalahan daftar pemilih oleh KPU Kota Yogyakarta yang mempengaruhi perhitungan suara. "Terdapat selisih 967 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia," kata dia.
Kuasa hukum KPU Kota Yogyakarta, Ali Nurdin, mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar. Ali menyatakan tidak benar ada pemilih tambahan yang melebihi jumlah surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. MK tak menemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Bersama dengan Yogyakarta, majelis hakim MK juga memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan di sejumlah daerah. Beberapa di antaranya, MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang di Pilkada Kabupaten Maybrat dan Pilkada Gayo Lues.