Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, menunjukkan hasil rekapitulasi pengaduan pelanggaran penyelenggaraan Pilikada serentak, di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, 10 Maret 2017. DKPP telah menerima 163 pengaduan selama tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di 101 daerah, termasuk laporan pengaduan hadirnya Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, pada rapat tertutup tim sukses pasangan Ahok-Djarot.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno telah melanggar kode etik. Sumarno dijatuhkan sanksi peringatan oleh dewan kehormatan. Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jumat 7 April 2017.
“Yang melanggar kode etik adalah ketua (Sumarno),” kata Jimly di kantornya, Jumat, 7 April 2017. Pelanggaran kode etik ini merupakan buntut dari laporan tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada tiga orang. Mereka adalah Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. Salah satu kasus yang dilaporkan adalah acara penetapan pasangan calon gubernur DKI putaran kedua yang digelar di Hotel Borobudur pada 4 Maret 2017 lalu.
Jimly menuturkan sanksi peringatan diberikan kepada Sumarno sebagai Ketua KPU DKI Jakarta atas peristiwa di Hotel Borobudur. Lembaganya menilai Sumarno abai tidak menjalin komunikasi dengan tim pasangan Ahok dan Djarot sehingga acara molor.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menuturkan KPU DKI Jakarta tidak mampu mengelola forum dalam acara penetapan pasangan calon gubernur DKI di Hotel Borobudur. Ia menilai seharusnya KPU DKI Jakarta memberikan pelayanan prima kepada pasangan calon. Misalnya menyambut pasangan calon yang hadir, tidak harus oleh ketua tetapi bisa dari panitia.
Akibat peristiwa itu, acara penetapan pasangan calon gubernur DKI molor dari yang ditetapkan, yakni pukul 19.00 WIB. Molornya acara membuat Ahok dan Djarot memutuskan keluar ruang pleno. Pleno akhirnya dimulai pukul 20.00, namun Ahok dan Djarot telah walk out.
Sementara itu Sumarno menyatakan menerima putusan tersebut. Ia menilai putusan itu sebagai cara untuk memperbaiki komunikasi antara KPUD dengan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Saya menerima putusan ini,” kata dia.