Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke kampung warteg di Kelurahan Cabawan, Tegal, Jawa Tengah, 29 Maret 2017. Dalam kunjungan tersebut Anies meminta doa dan dukungan kepada warga daerah khususnya Tegal yang usaha maupun bekerja di Jakarta pada pilkada putaran kedua. TEMPO/Faiz Irsyam
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan surat keterangan yang dikeluarkan sebagai pengganti e-KTP sudah memiliki landasan hukum yang pasti, yakni peraturan Kementerian Dalam Negeri.
Edison mengatakan itu menjawab pertanyaan sekretaris tim pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Syarif. "Kami punya aturannya dari Kemendagri. Surat keterangan menjadi alat yang sah untuk dijadikan pengganti (e-KTP)," ujar Edison di Hotel Bidakara, Kamis, 6 April 2017.
Syarif mempertanyakan regulasi pengeluaran surat keterangan. Sebab, surat keterangan yang bisa dikeluarkan hingga hari pemungutan suara akan membuat rancu. Selain itu, Syarif juga menyatakan bahwa timnya menemukan ratusan surat keterangan yang diduga palsu. Pasalnya, surat keterangan itu dibuat bagi penduduk pindah tanpa mengganti nomor kartu keluarga.
Edison menjelaskan, di dalam surat keterangan itu dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak bisa dipalsukan. Hal ini bisa jadi jaminan bahwa surat keterangan bisa dipertanggungjawabkan. "NIK itu nomor seumur hidup. Kalau ada yang berubah, saya Kadisdukcapil taruhannya."