Kotak Dibuka, 4 TPS di Kota Tangerang Coblos Ulang Pagi Ini  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 25 Februari 2017 07:34 WIB

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut satu Wahidin Halim (kiri) dan Andika Hazrumy (kedua kanan) berjabat tangan dengan cagub nomor urut dua Rano Karno (kedua kiri) dan Embay Mulya Syarief usai mengakhiri sesi debat publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, 29 Januarta 2017. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Karawaci dan Tangerang pada Sabtu pagi sampai siang, 25 Februari 2017.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan pencoblosan ulang dilakukan di TPS 7, Kelurahan Kelapa Indah; TPS 3, Kelurahan Sukarasa; serta TPS 5 dan 15, Kelurahan Nusajaya.

Baca: Rano-Embay Tuntut Coblos Ulang di Semua TPS Kota Tangerang

Menurut Agus, pihaknya harus menggelar pencoblosan ulang karena adanya pembukaan kotak suara tanpa prosedural di empat TPS saat pilkada, 15 Februari 2017. Pencoblosan ulang, ujar Agus, berdasarkan laporan yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan Tangerang dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawaci.

Lantas, Panwascam merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci, dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang, melakukan PSU pada Sabtu, 25 Februari 2017 di empat TPS wilayah Kota Tangerang. “Kami sudah rekomendasikan ke KPU Kota Tangerang. Keputusan ini (diambil) setelah kami melakukan rapat pleno dan kajian mendalam terhadap laporan pasangan calon,” kata Agus, Sabtu.

Menurut Agus, pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran pemilu sehingga harus dilakukan pencoblosan ulang. Agus juga mengemukakan, dari sejumlah laporan pelanggaran pilkada, hanya emat yang bisa ditindaklanjuti. Sedangkan yang lain tidak memenuhi unsur di antaranya laporan penggelembungan suara dan surat keterangan palsu.

“Setelah kami teliti, termasuk meminta keterangan saksi, dugaan penggelembungan suara dan surat keterangan palsu tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada,” ujar Agus.

Baca juga: Di Tangerang Selatan, Partisipasi Pemilih Capai 64 Persen

Ketua pemenangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Ahmad Basarah, melalui siaran pers menyatakan menolak pencoblosan ulang yang hanya dilakukan di empat TPS. Sebab, kata dia, mereka menuntut pencoblosan ulang dilakukan di seluruh TPS di Kota Tangerang. Karena itu, pihaknya meminta Bawaslu dan KPU Pusat mensupervisi KPU dan Panwaslu Kota Tangerang.

Berikut ini laporan dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kota Tangerang.

1. Laporan Nomor 04/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 102/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan C-1 KWK palsu. Laporan tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak ditindaklanjuti.

2. Laporan Nomor 05/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 99/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat keterangan palsu yang digunakan untuk memilih. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

3. Laporan Nomor 06/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 100/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara palsu di TPS 17 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah diselesaikan di tingkat TPS.

4. Laporan Nomor 08/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan surat suara tambahan melebihi ketentuan pada upload versi KPU di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

5. Laporan Nomor 09/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal penggelembungan pengguna surat keterangan di Kota Tangerang. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

6. Laporan Nomor 103/LP/PIL-GWB/II/2017 dan 101/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan terdapat form C-1 di luar kotak suara sebelum pemungutan suara dilakukan di Kelurahan Batuceper. Laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.

7. Laporan Nomor 07/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa, dan Tanah Tinggi. Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Karena itu harus dilakukan PSU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ayat 2 huruf a dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.

9. Laporan temuan Panwascam Karawaci pada 20 Februari 2017 dengan laporan nomor 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI perihal dugaan pembukaan kotak suara. Terlapor Rusnadi (Ketua KPPS TPS 4) dan Okto Rizal (Ketua KPPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur di TPS 5 dan 15 Kelurahan Nusajaya.

Karena itu harus dilakukan PSU sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah ayat 2 huruf a dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.

Sumber: Panwaslu Kota Tangerang

AYU CIPTA

Berita terkait

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya