Mimah Susanti, Muhammad Jufri dari Bawaslu DKI bersama AKP Fadilah, Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara dan Kompol Raindra Ramadhan Syah melakukan konfrensi pers "Hasil Penanganan Pelanggaran PILGUB DKI Jakarta" di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Pelanggaran tersebut di antaranya berkaitan dengan penggunaan form C6 milik orang lain.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan siapapun yang menggunakan hak suara orang lain termasuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana pemilu. "Itu tindak pidana pemilu dan dia bisa mengarah kepada pemungutan suara ulang kalau penggunaannya (form C6) lebih dari satu pemilih di TPS yang bersangkutan," kata dia di Hotel Bidakara, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2017.
Bawaslu menemukan dugaan penggunaan form C6 milik orang lain di tempat pemungutan suara di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Kejadian tersebut dapat dihentikan dan sedang dalam proses penanganan. Selain itu, ditemukan juga pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali di TPS wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Temuan lainnya adalah dugaan menerbitkan surat keterangan pindah pemilih (form A5) yang bukan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Ada pemilih yang membawa A5 yang diduga A5 itu bukan dikeluarkan oleh KPU dan itu berhasil dihentikan," ujar Mimah.
Sejauh ini, menurut Mimah, Bawaslu baru mengidentifikasi pelanggaran di sekitar 100 TPS yang diawasi. Dia menyebut pelanggaran dominan terjadi di wilayah rumah susun (rusun) dan apartemen yang banyak didatangi pemilih, namun tak bisa menggunakan hak suaranya.
Jika putaran kedua pilkada DKI dilaksanakan, Mimah berharap agar pemerintah segera menyediakan blangko e-KTP sebelum pencoblosan. Selain itu, warga diharapkan aktif untuk merekam data dirinya dengan membuat e-KTP.
"Prinsipnya dua identitas itu menjadi pendukung untuk menguatkan bahwa yang bersangkutan warga DKI Jakarta. Ini juga yang menjadi antisipasi penggunaan KTP palsu yang diduga akhir-akhir ini ada informasinya beredar di wilayah DKI Jakarta," kata Mimah.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
12 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.