Pilkada, Perhatikan 9 Hal ini Agar Hak Pilih Tak Hangus

Reporter

Rabu, 15 Februari 2017 08:04 WIB

Ilustrasi surat suara/persiapan Pilkada 2015. ANTARA/Budiyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Rabu 15 Februari 2017 atau hari ini, puluhan juta warga di 101 daerah memilih pemimpin mereka. Waktu memilih selama beberapa menit di bilik suara itu akan menentukan nasib mereka lima tahun ke depan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro meminta warga menggunakan hak pilihnya sekaligus ikut mengawal proses pilkada.

Sebelum Memilih
- Cek kembali Daftar Pemilih Tetap. Biasanya DPT ditempel di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau cek di situs data.kpu.go.id.
- Waspadai serangan fajar. Jangan menerima uang ataupun barang dari siapa pun yang terkait dengan pencoblosan. Penerima dan pemberi uang bisa dijerat pidana.

Waktu Pemilihan
Pukul 07.00-13.00 Waktu mencoblos
Pukul 12.00-13.00 Waktu mencoblos bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari kecamatan.

Baca juga:
Bupati Cellica Doakan Agus SBY di Instagram, Netizen Protes
Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi


Yang Mesti Dibawa ke TPS
- KTP elektronik
- Formulir C6 alias surat pemberitahuan mencoblos (tidak wajib).

Saat di Bilik Suara:
- Dilarang membawa telepon seluler atau kamera dan sejenisnya untuk mencegah terjadinya politik uang atau jual-beli suara.
- Bila surat suara rusak, segera laporkan ke panitia untuk meminta yang baru.

Saat di TPS, waspadai:
- Bila Panitia Pemungutan Suara mengizinkan seseorang memilih padahal tidak terdaftar di DPT, Daftar Pemilih Khusus, ataupun Daftar Pemilih Tambahan, dan tidak menunjukkan identitas yang alamatnya sesuai dengan lokasi TPS.
- Tim sukses atau relawan yang menyebarkan pamflet atau selebaran pasangan calon tertentu di TPS.

Hak Pemilih Disabilitas:
- Lokasi TPS wajib mudah diakses.
- Tersedia surat suara khusus (Braille ataupun surat suara dengan balok kecil yang dapat diraba)
- Tersedia pendamping yang tidak akan mempengaruhi pemilih.

Jangan Buru-buru Pulang
- Kawal penghitungan suara hingga selesai untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penghitungan. Jangan lupa foto formulir C1 alias lembar hasil rekapitulasi tingkat TPS.
- Unggah formulir C1 ke kawalpilkada.id

Bila Ada Pelanggaran:
- Foto peristiwa pelanggaran. Catat nama pelaku, waktu, dan lokasi saat pelanggaran terjadi.
- Laporkan ke Pengawas Pemilu Lapangan dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
- Bisa juga dilaporkan lewat aplikasi Gowaslu milik Badan Pengawas Pemilu. Aplikasi ini bisa diunduh di Android.

Jangan Terprovokasi Hasil Quick Count
Tunggu pengumuman hasil resmi penghitungan KPU pada 8-10 Maret mendatang.

Sumber: Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat

INDRI MAULIDAR | AGUNGS

Simak juga: Warga Jakarta Terbelah karena Pilkada, ini PR Cagub Terpilih




Advertising
Advertising

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya