JPPR Temukan Dugaan Politik Uang di Masa Tenang Pilkada DKI  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 14 Februari 2017 02:56 WIB

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi menunjukkan barang bukti brosur black campaign di Kantor Panwas Jakarta Barat, Jakarta, 13 Februari 2017. Sejumlah barang bukti brosur ini ditemukan pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz, mengatakan pihaknya menemukan dugaan politik uang dalam masa tenang pilkada di DKI Jakarta. Temuan itu dilaporkan setelah JPPR menyebar 108 relawan di seluruh kecamatan di Jakarta pada masa tenang pilkada.

“Ditemukan dokumen digital yang bermaterikan mempengaruhi pilihan pemilih dengan menjanjikan uang dan barang,” kata Masykurudin dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Februari 2017.

Masykurudin mengatakan dokumen dugaan politik uang itu diduga berasal dari tiga pasangan calon dalam pilkada DKI Jakarta. Dokumen dari pasangan calon nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, berkaitan dengan kartu materi prioritas mendapatkan dana bergulir Rp 50 juta tanpa bunga.

Sementara dokumen dari pasangan calon nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, adalah kupon pasar murah dengan nilai Rp 20 ribu per paket. Sedangkan dokumen dari pasangan calon nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, brosur formulir pendaftaran relawan dengan imbalan kupon minyak gratis.

Menurut Masykurudin, ketiga bukti dugaan politik uang itu telah menyebar melalui media sosial dengan cepat. “Jika benar perlu penelusuran tindakan penegakan hukum lanjutan, jika bohong perlu ditelusuri pembuatnya karena telah menyebarkan informasi palsu,” kata dia.

Padahal Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Sementara Pasal 187A menyebutkan ada ancaman hukuman pidana bagi yang terbukti memberikan janji, di antaranya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang sengaja menerima pemberian uang itu.

Selain dugaan politik uang, JPPR juga menemukan pelanggaran berupa alat peraga kampanye dari para pasangan calon pilkada di DKI Jakarta. Masykurudin menyebutkan masih ada spanduk, baliho, dan stiker pasangan nomor urut 1 terpasang di wilayah Sunter Jaya, Jalan Kayu Manis, Matraman, dan wilayah Cilincing Jakarta Utara.

Spanduk dan stiker pasangan calon nomor 2 juga masih terpasang di Menteng Jakarta Pusat. Selain itu, spanduk dari pasangan nomor urut 3 ada di wilayah Duren Sawit, Utan Kayu Selatan, Matraman, dan Kemayoran. Alat peraga kampanye tersebut masih tampak pada masa tenang hari pertama, Ahad, 12 Februari 2017.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

8 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya