Pengacara Ahok Kritik Pernyataan Menteri Agama  

Reporter

Senin, 13 Februari 2017 08:04 WIB

Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers Sidang Itsbat Awal Syawal 1437 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 4 Juli 2016. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada hari Rabu 6 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, menyayangkan cuitan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Twitter. Lukman, lewat akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, mengatakan memilih gubernur berdasarkan keyakinan agama tidak melanggar konstitusi.

“Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” cuit Lukman, Ahad, 12 Januari 2017.

Humphrey menganggap cuitan Lukman adalah tanggapan terhadap pernyataan Ahok yang mengatakan memilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi. “Ahok menyatakan itu dalam posisinya sebagai paslon di pilkada DKI dan berbicara dalam konteks menghindari SARA, yang tentu berarti melawan konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, kata Humphrey, Ahok mengatakannya di saat-saat terakhir sebelum masuk masa tenang kampanye. Adapun Lukman menyampaikannya justru di hari tenang. “Yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap paslon tertentu,” ucapnya.

Lukman adalah menteri agama yang berasal dari PPP kubu Romahurmuziy. PPP ini mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Baca:
Cuit di Facebook, SBY: Jangan Salah Pilih Gubernur DKI
Ahok Dapat Dana Kampanye dari Masyarakat Sebesar 60 Miliar

Adapun Humphrey merupakan Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz. PPP ini mendukung pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Humphrey meminta Lukman bersikap netral. Pasalnya, saat ini ia menjabat sebagai menteri agama. Ia meminta Presiden Joko Widodo menegur Lukman agar dapat menahan diri.

Pernyataan Lukman itu dianggap bisa melanggar undang-undang yang melarang kampanye di masa tenang. Menurut Humphrey, Lukman selaku menteri seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Cuitan Lukman itu saat ini sudah di-retweet sebanyak 2.000 kali, di-like 1.200 kali, dan mendapat 557 balasan.

Sebelumnya, dalam pidatonya di acara serah terima jabatan dengan pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono, Ahok mengatakan memilih pasangan calon gubernur berdasarkan agama melawan konstitusi.

AHMAD FAIZ


Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

32 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

45 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya